Manokwari, TABURAPOS.CO – Permasalahan hukum yang dialami 8 tenaga honor yang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, dinilai bersifat administrasi.
“Namun ditafsir secara meluas sebagai dugaan pidana pemalsuan dokumen,” sebut kuasa hukum kedelapan tenaga honor yang dilaporkan ke Polda Papua Barat, Simon Banundi, SH dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (18/7).
Ia menerangkan, dugaan kasus ini bersifat administrasi karena sedang ditangani BKD dan Inspektorat Provinsi Papua Barat sejak 2021, pascadikeluarkannya surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS 2020.
Dijelaskannya, jika benar ada kesalahan yang bersifat maladministrasi terhadap 1.283 tenaga honor, maka Provinsi melalui OPD terkait tentu berwenang melakukan pembetulan administrasi, bukan penyelesaian pidana.
Ia menjelaskan, merujuk pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), permasalahan ini sudah selesai dengan pengangkatan tenaga honor menjadi ASN, dalam 2 kategori, yaitu: 771 CPNS dan 512 PPPK sejak 2020.
Diutarakan Banundi, sebanyak 771 CPNS yang akan diangkat, sudah melalui pemberkasan, begitu pun tenaga honor yang siap diangkat melalui PPPK, melalui proses validasi, termasuk proses peningkatan kompetensi melalui jenjang pendidikan formal.
“Bapak Gubernur sendiri sedang menginisiasi upaya peningkatan kompetensi ini. Pada Mei 2023, BKD telah memulai pelaksanaan simulasi CAT terhadap 439 calon PPPK,” ungkapnya.
Dijelaskannya, di tengah proses pengangkatan tenaga honor, terjadi kekeliruan dan kecurigaan penggunaan dokumen palsu yang menyebabkan sesama tenaga honor saling tidak harmonis.
Bahkan, sambung dia, permasalahan ini lalu menimbulkan banyak kerugian materi maupun material dari Pemprov, sebagai akibat dari berbagai aksi demonstrasi, aksi pemalangan kantor, pengrusakan serta pengancaman dan penghinaan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Papua Barat.
“Kami menilai upaya di luar prosedur administrasi Pemprov Papua Barat secara khusus pidana guna penyelesaian permasalahan ini, justru rancu dan berpotensi mengganggu sistem penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Banundi.
Padahal, lanjut dia, justru tidak begitu, dimana permasalahan tenaga honor adalah permasalahan yang mempunyai sejarah cukup panjang, sejak mantan gubernur Papua Barat, Alm. Abraham O. Atururi.
Namun, tambahnya, bisa terselesaikan tahap demi tahap sampai diangkatnya 1.283 tenaga honor menjadi ASN ke dalam dua kategori, yakni CPNS dan PPPK dengan melibatkan pihak kementerian, karena permasalahan ini juga dialami daerah lain di seluruh Indonesia.
“Itulah mengapa permasalahan honorer ini perlu dipertimbangkan secara berkeadilan, juga berkemanusiaan karena melibatkan 90 persen CPNS dan PPPK yang merupakan putra dan putri daerah yang mengabdi di lingkup Papua Barat, sehingga klien kami atau pun pihak pelapor tentu dapat duduk bersama, dilakukan dialog mencari solusi karena penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berjalan,” tutup Banundi. [*FSM-R1]





















