Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan tahapan uji publik terhadap calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRPB) periode 2023-2028 selama satu minggu lebih terhitung sejak 22 Juni-4 Juli 2023.
Setelah dilakukan tahapan uji publik, tim verifikasi melaksanakan verifikasi terhadap sejumlah dokumen tanggapan masyarakat yang diterima dan telah ditindaklanjuti.
Meskipun sudah diselesaikan, namun hingga saat ini belum ada keputusan nama-nama calon anggota MRPB berdasarkan hasil tanggapan public.
“Nanti, tinggal saya (Pj. Gubernur Papua Barat) putuskan saja, sudah ada kejelasan tapi tinggal menunggu waktu saya saja. Kemarin ada rapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saya baru tiba mungkin satu atau dua hari ini baru kita putuskan,” terang Waterpauw kepada wartawan di RSUD Provinsi Papua Barat, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, kata Waterpauw, pihaknya akan berupaya sehingga dalam waktu cepat sudah diputuskan dan pihaknya akan berupaya agar sebelum tanggal 25 Juli sudah dapat diselesaikan.
Dikatakan Waterpauw, total tanggapan publik yang diterima Kesbangpol berjumlah 367 tanggapan masyarakat. Dari 367 tanggapan, 343 tanggapan diantaranya masyarakat memberikan dukungan sementara 24 diantaranya memberikan keberatan.
“Ini menjadi perhatian dari Kesbangpol, maka data lengkapnya tolong ditanyakan ke Pak Kepala Badan Kesbangpol. Saya tidak pegang data,” tandas Waterpauw.
Sesuai catatan Tabura Pos, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo menegaskan, tahapan uji publik terhadap calon anggota MRPB sudah selesai dan ditutup.
“Untuk MRPB sudah tidak bisa kita bicarakan lagi, karena sudah selesai. Tinggal menunggu prosesinya saja, kami lagi menunggu bapak gubernur, karena saat ini agenda beliau padat, tahapan uji publik sudah selesai dan tidak diutak atik lagi,” kata Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/7).
Tim verifikasi telah melakukan verifikasi sejumlah dokumen tanggapan publik yang masuk. Atas dasar verifikasi akan diberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk mengambil keputusan.
Disinggung apakah ada perubahan nama-nama calon MRPB dari hasil tanggapan publik, kata Payapo, hal itu tergantung dari kebenaran tanggapan masyarakat, karena tidak serta merta tanggapan bisa langsung diproses tetapi harus dibuktikan dengan instrument dan dasar hukum yang ada, tandas Payapo. [FSM-R3]


















