Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) menggelar sosialisasi perpajakan kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran (PBD), Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Operator SKPD pada semua OPD di Lingkungan Pemkab Mansel, Kamis (20/7).
Berlangsung di Ruang rapat Setda Kabupaten Mansel, sosialisasi perpajakan menghadirkan narasumber dari perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari.
Usai sosialisasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mansel, dr. Hengky Veki Tewu mengatakan, sosialisasi perpajakan kepada PBD dan BPP serta Operator SIPD guna meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan pembayaran pajak yang baik dan benar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.

Menurut dia, salah satu tugas bendahara adalah selain membayar juga bertugas memungut pajak PPN dan PPH dari wajib pajak. Sambung dia, sering terjadinya keterlambatan pembayaran pajak disebabkan kurangnya pemahaman bendahara tentang perpajakan dan adanya pergantian bendahara, ketika terjadi pergantian pimpinan OPD.
“Jadi bendahara PPH dan PPN itu harus langsung dipotong oleh bendahara pada saat pembayaran kegiatan fisik adalah belanja barang habis pakai,” ucap Tewu kepada para wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Ia mengungkapkan, sosialisasi perpajakan ini bersifat penting bagi para PBD dan BPP serta Operator pajak supaya tidak mengulang kesalahan tahun lalu, dimana terjadinya penunggakan pembayaran pajak sebesar Rp 1,6 miliar, sehingga sempat memperhambat Pemkab Mansel dalam menyelesaikan LKPD tahun anggaran 2022.
“Misalnya belanja makan minum , tugas bendahara adalah memungut pajak PPN 11 persen dan PPH 1,5 persen dan pajak daerah 10 persen. Jadi kalau belanja jangan dihabiskan duitnya karena ada kewajiban pajak disitu,” Terang dia.
Dirinya berharap, melalui sosialisasi perpajakan oleh Dirjen Pajak dapat meningkatkan kesadaran para PBD dan BPP serta Operator SIPD untuk memungut pajak dari wajib pajak sebagaimana perintah perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. [BOM-R4]