Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw pun menanggapinya dengan tenang dan menegaskan, dugaan pemalsuan dokumen persyaratan CPNS ini sudah masuk ranah penyidikan.
“Pada prinsipnya, kita penyelenggara negara, ada norma-norma atau aturan hukum, yang mau tidak mau, kita harus taati,” tandas Waterpauw kepada para wartawan di RSUD Provinsi Papua Barat, Kamis (20/7).
Ditegaskan Penjabat Gubernur, kalau sudah seperti itu, misalnya ada persoalan terkait rekayasa dan lain-lain, maka itu tidak benar.
“Kalau pembuktian itu ranah pihak penyidik, kita tidak masuk di ranah itu,” tandas Waterpauw. [FSM-R1]