Manokwari, TABURAPOS.CO – Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong memimpin pertemuan dengan warga Fanindi Pantai, Kabupaten Manokwari di D’Marka Café, Satlantas Polresta Manokwari, Kamis (20/7).
Pertemuan ini menindaklanjuti aksi anarkhis dan pemblokadean jalan di depan Swiss-Belhotel, belum lama ini, dengan agenda membangun situasi kamtibmas yang aman dan tertib.
Simangungsong berharap, aksi anarkhis yang terjadi saat itu, tidak terulang, karena akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Warga Fanindi, kata Kapolresta, jangan mudah terprovokasi isu tak bertanggung jawab, mengingat apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah upaya menjaga stabilitas keamanan di Manokwari.
Dijelaskannya, aksi makar adalah tindakan pidana yang serius, dimana upaya ini merupakan bagian dari upaya mengganti ideologi Pancasila, sehingga pihaknya akan mengambil tindakan tegas terukur dengan mengedepankan upaya preventif.
“Tidak dibenarkan juga aktivitas pengaturan lalu lintas memakai tenaga anak di bawah umur, karena ini merupakan eksploitasi terhadap anak dan ada ancaman hukum bagi yang melanggar,” ujar Simangungsong.
Di samping itu, Kapolresta meminta warga, mampu menyaring masuknya orang luar yang bisa memberi kesan negatif, tetapi harus menjadi kampung yang baik dan menjadi percontohan untuk kampung lain.
Menurut dia, tindakan tegas yang diambil petugas kepolisian adalah pilihan terakhir dengan harapan melindungi warga serta menanamkan filosofi negara tidak boleh kalah dengan aksi kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pengibaran Bintang Kejora merupakan tindak pidana yang bisa dipidana hukuman makar, 15 tahun penjara.
Kemudian, sambung dia, pemblokadean jalan, selain meresahkan masyarakat, juga bisa dipidana karena mengganggu ketertiban umum.
Ditambahkan Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, kegiatan membantu pengaturan lalu lintas adalah tindakan positif, tetapi harus mendapat pelatihan, sehingga petugas memahami gerakan serta posisi yang pas di lapangan.
Untuk itu, harap Ohoimas, Satlantas akan menggelar pelatihan untuk para pemuda sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).
Ia menerangkan, pemblokadean jalan, selain merugikan dari segi perekonomian, juga mengganggu arus lalu lintas, mengingat Manokwari tidak mempunyai jalur alternatif dalam kota.
Pertemuan disambut positif warga Fanindi Pantai dan menyatakan siap berkoordinasi serta membantu pihak kepolisian menjaga kamtibmas.
Menurut warga, apabila ada warga yang melanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal, segera diproses dan warga tidak akan melindungi.
Pada kesempatan itu, warga juga meminta bantuan pondok pinang, peralatan cukur, dan sebagainya, dengan tujuan demi menyejahterakan warga.
“Anak-anak Fanindi membutuhkan biaya pendidikan, mengingat seluruh orang tua berada di bawah garis kemiskinan, sehingga mereka rentan putus sekolah,” kata warga.
Menyikapi permintaan warga, Kapolresta segera melakukan survei pembangunan pondok pinang untuk mama-mama Papua melalui program Polresta Manokwari Peduli.
Sedangkan penyerahan tersangka makar akan ditunggu sampai Kamis, 27 Juli 2023 dan jika tidak diserahkan, akan dilakukan tindakan represif.
Setiap aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke pihak berkompeten sambil melihat progress dan komitmen warga Fanindi Pantai menciptakan kamtibmas yang kondusif.
Khusus anak putus sekolah, akan diakomodir melalui program Kejar Paket A yang menjadi atensi Kapolda Papua Barat melalui program Rumah Rumbay Koteka. Sedangkan biaya pendidikan, warga akan dipertemukan dengan Irene Manibui selaku anggota BP3OKP Papua Barat. [AND-R1]