Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat telah menyusun satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Tanah.
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yap menerangkan, latar belakang pembentukan Satgas Percepatan Penanganan Tanah di wilayah Papua Barat bertolak dari persoalan tanah yang sering terjadi di wilayah Papua Barat misalnya seperti di kantor gubernur, lahan Universitas Papua dan persoalan tanah lainnya.
Dikatakan Yap, dengan pembentukan Satgas Percepatan Penanganan tanah untuk dapat mengkaji dan memberikan solusi dalam penyelesaian persoalan tanah yang sering dihadapi pemerintah.
“Struktur satgas percepatan penanganan tanah ini terdapat perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, BPN dan Pemerintah Sendiri. Nah, ketika ada pengaduaan masyarakat, maka dapat dibahas Satgas dan jika masyarakat desak untuk persoalan mereka diproses ke ranah hukum, maka ada jalur ke pengadilan dan itu akan dikonsultasikan,” jelas Yap.
Misalnya, sambung dia, dari keputusan pengadilan pemda harus menyelesaikan ganti rugi lahan, maka pemda wajib selesaikan ganti rugi. Namun, apabila pihak pengadu kalah, akan diberikan sanksi namun dalam bentuk edukasi.
“Hal ini kami lakukan sehingga tidak serta merta saya bisa gugat atau tidak. Nah, inilah yang bisa terjadi. Mungkin ada lahan kosong tapi tiba-tiba diberikan palang hal ini sangat mudah dilakukan,” ucap Yap.
Menurutnya, dengan adanya proses-proses yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Tanah ini, maka masyarakat akan berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak.
Disinggung terkait pembentukan satgas sendiri, Yap menjelaskan, pihaknya sudah bentuk dan sementara lagi menungguh surat keputusan gubernur Papua Barat dan prosesnya sedang berjalan di Biro Hukum, Setda Papua Barat.
“Setelah SK-nya keluar akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa ada satgas ini yang akan membantu gubernur,” terang Yap seraya menambahkan, dalam satgas ini ada juga tim teknis dari kabupaten.
“Misalnya, di wilayah Manokwari Satgas ini akan terhubung dengan BPN Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya. [FSM-R3]