
Ransiki, TP – Empat (4) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Polres Manokwari Selatan (Mansel), mandek di tangan Kasat Reskrim.
Padahal, berdasarkan catatan Tabura Pos, sejak tahun 2021, terdapat 4 kasus dugaan tipikor yang di lidik oleh Satreskrim Polres Mansel, namun hingga pergantian dua (2) Kapolres Mansel, belum ada satupun kasus yang berhasil dilimpahkan ke Kajaksanaan Negeri (Kejari) Manokwari, untuk naik ke meja hijau.
Salah satu kasus dugaan tipikor yakni dugaan tipikor dana pertanian, berkas perkara tahap satu pernah dilimpahkan ke Kejari Manokwari beberapa bulan lalu tetapi berkas perkara justru dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik tipikor Polres Mansel.
Menanggapi hal itu, Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf mengaku, belum menerima laporan resmi Kasat Reskrim terkait dugaan tipikor yang ditangani Satreskrim Polres Mansel karena baru menjabat beberapa hari lalu.
Namun, dia telah menerima laporan secara lisan dari Kasat Reskrim terkait adanya kasus dugaan tipikor yang ditangani Satreskrim Polres Mansel tetapi tidak terperinci terkait kasus apa dan ada berapa kasus yang ditangani.
“Kalau soal P-18 dan P-19, adanya pengembalian berkas perkara dari Kejari, itu wajar-wajar saja dalam proses penyidikan, karena memang dalam menangani kasus tipikor ada banyak kendala yang dihadapi, sehingga harus dipenuhi sesuai petunjuk Jaksa,” kata Jalmaf kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/7).
Diungkapkan Kapolres, tidak mengingkari bahwa kasus dugaan tipikor yang ditangani pihaknya pasti menemui berbagai kendala. Namun, dia akan berkoordinasi kembali dengan Kasst Reskrim guna mengetahui perkembangan dari kasus yang ditangani.
Jalmaf mengaku, memang sudah menjadi tugas dan kewajiban kepolisian untuk membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap APBD/APBN. Dengan demikian, juga menjadi atensi bagi dia dan jajaran untuk menuntaskan kasus dugaan tipikor yang sedang ditangani. [BOM-R4]