Manokwari, TABURAPOS.CO – Pimpinan Kejati Papua Barat mengklaim sudah menindaklanjuti kasus video viral dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dan pegawai Tata Usaha (TU) di lingkungan Kejari Manokwari.
Menurut Kajati Papua Barat, Harli Siregar, sekaitan dengan video viral tersebut, sudah ditindaklanjuti, dimana pemeriksaan sudah dilakukan aparat pengawas fungsional dan sekarang diusulkan apa yang menjadi rekomendasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita tunggu saja apa hasilnya. Silakan rekan media tanya Aswas supaya profesional terbuka, karena yang melakukan pemeriksaan adalah aparat pengawas fungsional dan kita sudah usulkan apa yang menjadi rekomendasi kita ke Kejagung. Kita tunggu saja apa hasilnya,” tegas Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Sabtu (22/7).
Ditegaskan Siregar, pihaknya menginginkan ketegasan dan keterbukaan. Ada pun penyampaian, kata Kajati, harus melalui Aswas, karena menurutnya, ada beberapa hal dalam video tersebut tidak seperti yang terjadi, sehingga perlu diluruskan.
“Di video viral itu terkait beberapa hal, perlu ada pelurusan, jangan sampai orang ter-zholimi juga, tetapi terhadap perbuatan itu juga, kalau memang itu terbukti, kita sudah usulkan. Nanti ditanya Aswas seperti apa,” saran Siregar.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial (medsos) Tiktok terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dan pegawai TU. Video viral di dunia maya tersebut berdurasi sekitar 2 menit dan 50 detik.
Di video, ada ibu-ibu yang sedang berada di Kantor Kejari Manokwari, menyebutkan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp. 65 juta kepada oknum jaksa.
Mereka mengungkapkan bahwa mereka datang dari Sorong ke Kantor Kejari Manokwari, karena diundang Kasi Pidum, tapi sayangnya, ketika di dalam kantor, mereka justru dilempar dengan botol air mineral.
Masih di dalam video tersebut juga disebutkan bahwa om mereka difitnah dan dijebak, sehingga meminta Presiden, Kejagung, dan Kapolri agar memeriksa oknum-oknum jaksa tersebut.
Menyikapi viralnya video itu, Kajati langsung bersikap dan memerintahkan Asisten Pembinaan agar menarik oknum jaksa dan pegawai TU ke Kejari Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.
Dia menyesalkan peristiwa tersebut muncul di tengah upaya pembenahan dan pembangunan integritas personil.
Untuk itu, tegas Kajati, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, para oknum itu diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal.[AND-R1]