Manokwari, TABURAPOS.CO – LP3BH Manokwari sangat menyayangkan belum terselesainya kasus kekerasan terhadap 2 jurnalis media cetak dan elektronik pada saat sidang Pengadilan Militer, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, beberapa waktu lalu, di masa kepemimpinan Pangdam XVIII Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menyebutkan, dirinya sama sekali tidak pernah mendengar adanya permohonan maaf, baik secara tertulis maupun lisan selama menduduki jabatan Pangdam hingga keluarnya keputusan Panglima TNI, No. KP/779/VII/2023 yang menggeser posisi Mayjen TNI Gabriel Lema dari jabatan Pangdam XVIII Kasuari menjadi perwira Staf Ahli Tingkat III KSAD Bidang Politik dan Keamanan Nasional.
“Sayang sekali, karena perilaku semacam ini diduga keras semakin menyemai dan memupuk kuatnya impunitas di lingkungan TNI, kini dan masa mendatang,” sesal Warinussy, dalam press release yang diterima Tabura Pos, kemarin.
Khususnya, lanjut dia, terhadap perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, meliput event yang berkaitan dengan tugas kedinasan institusi militer di Indonesia dan tanah Papua.
Warinussy yang juga pembela HAM ini mengungkapkan, LP3BH Manokwari mencatat kasus kekerasan aparat Panitera Pengadilan Militer ketika itu terhadap 2 rekan jurnalis sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang masih masif terjadi di daerah konflik, seperti halnya di tanah Papua, khususnya lagi di Provinsi Papua Barat, yang diduga keras diperankan oknum-oknum aparat keamanan, semisal TNI.
Disayangkan Warinussy, karena kemudian para pemegang tali komando tidak memainkan peran aktifnya dalam menjembatani dan atau memediasi penyelesaian masalah semacam ini secara bermartabat dan terhormat.
“LP3BH Manokwari mendorong Panglima Kodam XVIII Kasuari yang baru, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah untuk dapat memberikan atensi terhadap kasus yang telah sempat menyita publik di Manokwari dan Papua Barat tersebut,” tutup Warinussy. [*HEN-R1]