Manokwari, TABURAPOS.CO – Proses mediasi perkara Nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Mnk yang diajukan Penggugat, Rasman M.O. Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, akhirnya gagal setelah menemui jalan buntu dari para pihak, Senin (24/7).
Pasalnya, Tergugat 1, Yusril Sangaji atau kuasa hukumnya enggan menghadiri proses mediasi, dimana proses mediasi itu hanya dihadiri Penggugat dan Tergugat II, Kapolri cq Kapolda Papua Barat cq Kapolres Teluk Bintuni, dan Tergugat III, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Papua Barat cq Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Jahot Lumban Gaol, SH, MH mengakui bahwa proses mediasi yang sudah disediakan pihak PN Manokwari di antara Penggugat dan para Tergugat, sudah dinyatakan gagal.
“Jadi, masuk ke pokok perkara dan akan disidangkan. Waktunya nanti tunggu panggilan dari majelis hakim,” kata Lumban Gaol yang dikonfirmasi Tabura Pos usai menghadiri proses mediasi di PN Manokwari, Senin (24/7).
Disinggung alasan proses mediasi dinyatakan gagal, ia menjelaskan, sebab dalam beberapa kali mediasi, Tergugat I tidak hadir lagi.
“Sampai hari ini tidak ada, jadi dinyatakan bahwa mereka tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi, nanti masuk ke pokok perkara saja,” tandas Lumban Gaol.
Disinggung alasan dari pihak Tergugat II, dalam hal ini Polres Teluk Bintuni, mereka menyatakan akan mengikuti proses ini.
Sedangkan dari pihak Tergugat II, dalam hal ini Kejari Teluk Bintuni, lanjut Lumban Gaol, mereka tetap bersikukuh bahwa mereka sudah bekerja sesuai undang-undang.
“Jadi, mereka ini menganggap bahwa mereka tidak ada kesalahan. Alasan ini sudah disampaikan dalam proses mediasi sebelumnya. Kalau tadi yang hadir hanya T2 (Tergugat II) dan T3 (Tergugat III), sedangkan T1 (Tergugat I) yang tidak hadir,” tambah Lumban Gaol.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Tergugat 1 atau kuasa hukumnya juga tidak menghadiri proses mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan di PN Manokwari, Kamis (13/7) lalu.
Kala itu, alasan ketidakhadiran Tergugat 1, lantaran tidak ada tiket pesawat ke Manokwari. Namun, hakim mediator menyatakan akan mengecek, apakah benar tiket pesawat tidak ada seperti alasan yang disampaikan Tergugat 1.
Sebelumnya, Lumban Gaol mengatakan, resume dari pihak kejaksaan, mereka bersikeras bahwa apa yang mereka kerjakan sudah benar, sesuai KUHAP dan undang-undang tentang kejaksaan.
“Artinya, mereka bersikukuh, mereka tidak bersalah walaupun putusan akhir di Mahkamah Agung membebaskan terdakwa, Rasman Siregar yang sekarang menjadi Penggugat dalam perkara ini. Putusan ini sudah inkrah,” tandas Lumban Gaol di PN Manokwari, Kamis (13/7).
Menurutnya, proses hukum yang dilalui kliennya, telah membuktikan bahwa kerja-kerja dari para Tergugat ini tidak benar, ditandai dengan putusan bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua, dikuatkan putusan MA.
Ditambahkan Rasman Siregar, apa yang menjadi resume dari pihak kejaksaan, boleh-boleh saja, tetapi fakta hukum yang akan dilihat, apakah mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai undang-undang atau tidak.
“Itu harus dibuktikan. Kenapa saya mengatakan seperti begitu, karena saya yang mengalami bahwa apa yang mereka kerjakan itu sudah melanggar hukum. Nah, salah satunya yang sudah nyata saat ini pun, memalsukan surat kesehatan saya sebagai salah satu hasrat bagaimana memenjarakan saya,” jelas Rasman Siregar.
Diutarakannya, jika pihak Tergugat bertahan dengan versinya, itu akan dibuktikan dalam persidangan. “Harus dibuktikan, apakah sudah betul dan sesuai undang-undang, apa yang dia kerjakan itu,” katanya.
Disinggung apakah benar dalam gugatan perdata yang diajukannya bernilai Rp. 218 miliar lebih, Lumban Gaol mengakui nilai gugatan itu. “Iya, itu termasuk imaterilnya. Jadi, materil dan imaterilnya,” tutup Lumban Gaol. [HEN-R1]