Manokwari, TABURAPOS.CO – Dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum jaksa dan pegawai Tata Usaha (TU) di lingkungan Kejari Manokwari yang sempat viral di media sosial (medsos), sudah diusulkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengusulan ke Kejagung tersebut dilakukan setelah disetujui Kajati Papua Barat, Harli Siregar terkait hukuman terhadap ketiga oknum tersebut.
Berdasarkan pengusulan yang diajukan ke Kejagung, dari ketiga oknum tersebut, dua orang diberikan hukuman berat dan satu orang diberikan hukuman ringan. Ada pun hukuman atau sanksi berat, yakni pencopotan jabatan.
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat, Imam M.S. Sidabutar menjelaskan, setelah video viral itu, Kajati langsung memerintahkan Bagian Pengawasan untuk melakukan inspeksi kasus dan perintah tersebut sudah dilaksanakan.
Sekaitan dengan dugaan pemerasan seperti dalam video viral tersebut, Bagian Pengawasan memanggil ketiga oknum tersebut untuk dimintai keterangan, yakni dua oknum jaksa dan satu pegawai TU.
Ia menjelaskan, selain permintaan keterangan, sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), sudah selesai dengan hukumannya, disetujui Kajati, lalu dilaporkan ke Kejagung.
Ditanya soal adanya dugaan pemerasan, jelas Aswas, setelah dilakukan pemeriksaan, memang ada beberapa oknum yang sepertinya terlibat langsung, baik menyangkut penerimaan uang, juga supaya tuntutannya ringan.
Namun, ungkap dia, ada juga yang tidak menerima apapun, hanya karena saat itu berada di tempat tersebut, sehingga tersulut emosinya mendengar kata-kata, kemudian melempar botol air mineral di meja.
“Sebenarnya ini juga pelanggaran etika jaksa yang seharusnya tidak melakukan tindakan arogan. Intinya, ketiga oknum ini sudah dikenakan hukuman. Hukuman berat itu, kemungkinan dicopot jabatannya,” jelas Sidabutar.
Ditegaskan Aswas, dalam persoalan ini, pihaknya hanya fokus terhadap etika, apakah seorang jaksa pantas melakukan ‘cawe-cawe’ atau menerima imbalan.
“Ternyata itu uangnya masih ada sekarang, namun mau dikembalikan kepada pemiliknya, masih tidak mau menerima kembali uangnya. Itu BAP terakhir setelah kita tanya kepada para oknum,” ungkap Aswas.
Dikatakannya, dari ketiga oknum tersebut, ada dua orang yang dinyatakan hukuman berat dan satu orang hukuman ringan. “Kita telah melaporkan ke Kejagung, kita belum tahu hasilnya,” tukas Sidabutar.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial (medsos) Tiktok terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa dan pegawai TU. Video viral di dunia maya tersebut berdurasi sekitar 2 menit dan 50 detik.
Di video tersebut, ada ibu-ibu yang sedang berada di Kantor Kejari Manokwari, menyebutkan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp. 65 juta kepada oknum jaksa.
Mereka mengungkapkan bahwa mereka datang dari Sorong ke Kantor Kejari Manokwari, karena diundang Kasi Pidum, tapi sayangnya, ketika di kantor, mereka justru dilempar dengan botol air mineral.
Masih di dalam video tersebut, juga disebutkan bahwa om mereka difitnah dan dijebak, sehingga meminta Presiden, Kejagung, dan Kapolri agar memeriksa oknum-oknum jaksa tersebut.
Menyikapi viralnya video itu, Kajati Papua Barat, Harli Siregar langsung bersikap dan memerintahkan Asisten Pembinaan agar menarik oknum jaksa dan pegawai TU ke Kejari Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.
Dia menyesalkan peristiwa tersebut muncul di tengah upaya pembenahan dan pembangunan integritas personil.
Untuk itu, tegas Kajati, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, para oknum itu diproses hukum dan diberi hukuman setimpal. [AND-R1]