Manokwari, TABURAPOS.CO – Laporan polisi dugaan pelecehan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang dilaporkan korban berinisial CR ke Polda Papua Barat, belum ada penetapan tersangka.
Padahal, laporan polisi tersebut dibuat korban sejak 10 Mei 2023 dan sekarang, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, penyidik melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait hasil uji laboratorium forensic (labfor).
“Kasus itu masih kita koordinasikan dengan jaksa,” kata Novia Jaya kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (24/7).
Menurut dia, hasil uji labfor yang dikoordinasikan ke kejaksaan, memastikan apakah yang diajukan sudah cukup kuat buktinya untuk diajukan ke persidangan nanti.
Diakuinya, terlapor dalam dugaan pelecehan seksual tersebut belum dinaikkan statusnya menjadi tersangka, tetapi masih berstatus saksi.
Direskrimum berjanji, setelah ada hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik akan segera menyampaikannya ke publik. [AND-R1]