Manokwari, TABURAPOS.CO – Lima oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari mulai menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban berinisial AW, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/7).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Haries S. Lubis, SH, MH tersebut beragenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Gerei Sambine, SH, MH terhadap para terdakwa, yaitu: IAS (terdakwa 1), ER (terdakwa 2), MSS (terdakwa 3), RWWM (terdakwa 4), dan HDS (terdakwa 5).
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan, kelima terdakwa secara sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban, AW, di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIT.
Diungkapkan JPU, awalnya saksi korban membeli sepeda motor Honda Scoopy milik saksi, Ibnu melalui media social Facebook seharga Rp. 5,7 juta. Setelah disepakati, pemilik sepeda motor mengantar sepeda motor tersebut ke tempat kerja saksi korban di Kampung Wasai, Kabupaten Manokwari.
Ketika sepeda motor dibawa ke tempat kerja saksi korban di Wasai, saksi korban lalu memberikan uang ke pemilik sepeda motor sesuai kesepakatan. Selanjutnya, saksi korban mengendarai sepeda motor pulang ke kosnya dan memarkirkan sepeda motor di garasi bosnya, sekaligus pemilik kos.
Tidak lama berselang, saksi korban masuk ke dalam kamar, lalu datang kelima terdakwa, menyampaikan kepada saksi korban, AW ‘apa boleh masuk’ dan dijawab saksi korban ‘boleh pak’ kemudian saksi korban membukakan pintu pagar rumah, lalu para terdakwa masuk ke rumah saksi korban.
Para terdakwa masuk ke kamar saksi korban dan melakukan penggeledahan di kamarnya, mengambil tas dan dompet berisi ATM, KTP, surat vaksin, jam tangan, dan uang sebesar Rp. 500.000.
Dikatakan JPU, kemudian saksi korban bertanya, ada apa pak, kenapa kamarnya digeledah dan dijawab para terdakwa ‘saksi korban diam, kalau sudah digeledah, berarti sudah ada yang tercium’.
Kelima terdakwa lalu menuju ke sepeda motor saksi korban yang diparkirkan dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pada bodi sepeda motor sebanyak 6 paket Ganja dalam plastik obat dan terbungkus dalam kantong plastik hitam.
Setelah itu, terdakwa 2 menyuruh saksi korban mengambil Ganja, lalu dibawa ke kamar. Kemudian, terdakwa 2 bertanya, paket Ganja tersebut diperoleh dari mana, lalu dijawab ‘tidak tahu’ karena baru saja membeli sepeda motor dari saksi, Ibnu.
Lantaran saksi korban menjawab tidak tahu tentang apakah masih ada paket Ganja lain, para terdakwa membawa saksi korban menumpang mobil Toyota Avanza ke seputaran jalan menuju Kantor Gubernur Papua Barat.
Sesampainya di situ, ungkap JPU, terdakwa 5 menyuruh saksi korban kencing dengan keperluan tes urine, dimana hasilnya tes urine, saksi korban negatif memakai narkotika.
Terdakwa 2 dan terdakwa 3 yang menginterogasi saksi korban, tetapi lagi-lagi, saksi korban tidak mengaku, maka para terdakwa secara bergantian menganiaya saksi korban.
Menurut JPU, terdakwa 1 langsung menendang dada memakai kaki kanan sebanyak 1 kali, setelah itu memukul wajah korban memakai tangan kanan sebanyak 4 kali, memukul punggung saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm sebanyak 4 kali.
Lalu, terdakwa 2 menendang wajah saksi korban dengan kaki kanan sebanyak 4 kali, memukul wajah saksi korban memakai tangan kanan sebanyak 4 kali, dan memukul punggung saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm sebanyak 4 kali.
Tidak sampai di situ, tambah JPU, terdakwa 3 juga memukul wajah saksi korban memakai tangan kanan sebanyak 2 kali, menganiaya punggung saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm sebanyak 3 kali serta memukul kaki kiri korban dengan kayu bulat.
Terdakwa 4 juga menendang wajah dari saksi korban memakai kaki kanan sebanyak 2 kali, memukul wajah saksi korban memakai tangan kanan sebanyak 3 kali, dan memukul punggung saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm sebanyak 4 kali.
Terakhir, terdakwa 5 juga memukul wajah saksi korban memakai tangan kanan sebanyak 2 kali, memukul punggung saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm sebanyak 3 kali, dan memukul kaki kiri saksi korban memakai kayu bulat berdiameter 2 cm.
JPU menjelaskan, setelah para terdakwa usai menganiaya saksi korban, para terdakwa membawa saksi korban menuju ke rumah penjual sepeda motor, saksi, Ibnu di Andai, Manokwari. Setelah bertemu saksi, saksi korban menuduh saksi, Ibnu sebagai pemilik barang berupa 6 paket Ganja dalam plastik obat dan terbungkus dalam kantong plastik hitam tersebut.
Saksi, Ibnu yang tidak terima dengan tuduhan tersebut emosi dan ikut menganiaya saksi korban. Melihat saksi korban yang tetap tidak mau mengakui perbuatannya, para terdakwa membawa lagi saksi korban bertemu Kasat Narkoba yang berada di Café Blue Sky, Manokwari.
Setelah bertemu, lalu saksi korban diinterogasi lagi dan saksi korban mengakui bahwa bandarnya atas nama LAN dan saksi korban berjanji akan memberitahukan keberadaan LAN.
Pada saat di kafe tersebut, terdakwa 2 meminta nomor pin ATM milik saksi korban dengan alasan akan mengambil uang di ATM milik saksi korban sebagai dana operasional.
Setelah itu, terdakwa 3 memanggil terdakwa 5 dan memberikan kartu ATM BRI milik saksi korban beserta PIN. Selanjutnya, terdakwa 5 menuju ke ATM BRI dan menarik uang seluruhnya di ATM milik saksi korban sebesar Rp. 1 juta, dimana terdakwa 5 lalu menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa 3, lalu dikasih uang sebesar Rp. 300.000 kepada terdakwa 5 untuk membeli makanan.
Selesai saksi korban bertemu Kasat Narkoba, para terdakwa membawa saksi korban ke depan Sekretariat MUI, di mana di tempat tersebut, mereka makan bersama dan usai makan, terdakwa 2 mengatakan mereka akan ganti biaya operasional semampu mereka.
Lalu, terdakwa 1 meminta saksi korban uang ‘atur damai’ dengan membayar sebesar Rp. 15 juta, tetapi saksi korban mengatakan hanya mempunyai uang Rp.10 juta dan sepeda motornya sebagai jaminan dan mereka pun sepakat keesokan harinya, Minggu (9/4) siang, bertemu di halaman Sekretariat MUI, untuk menyerahkan uang tersebut.
Dari hasil kesepakatan tersebut, para terdakwa lalu membubarkan diri, kemudian memberikan uang ojek untuk saksi korban supaya bisa pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Papua Barat dan seketika itu pula saksi korban divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Dari hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: VER/02/IV/2023/Rumkit tertanggal 9 April 2023 oleh dr. Syamsi Rizki G. Kubangun selaku dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara, ditemukan luka-luka lecet dan memar-memar pada wajah dan seluruh tubuh saksi korban.
Untuk itu, JPU mengatakan, atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-1 KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP. [TIM1-R1]