• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Diwarnai Kericuhan, Humas PN Menepis Isu-isu ‘Diistimewakan’

TaburaPos by TaburaPos
27/07/2023
in HUKUM & KRIMINAL, POLHUKRIM
0
Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sorong Melayangkan Somasi

Lima oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari usai menjalani proses persidangan di PN Manokwari, Rabu (26/7). TP/TIM1

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kericuhan tak bisa terhindarkan ketika kelima terdakwa kasus pencurian disertai kekerasan yang diduga melibatkan 5 oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/7) sore.

Dari pantauan Tabura Pos, para keluarga dari terdakwa yang perkaranya sudah disidangkan di PN Manokwari terkait kasus narkotika, tidak henti-hentinya meneriaki kelima terdakwa, yaitu: IAS (terdakwa 1), ER (terdakwa 2), MSS (terdakwa 3), RWWM (terdakwa 4), dan HDS (terdakwa 5).

Berbagai umpatan, caci-maki, sekaligus ancaman dilontarkan satu per satu pengunjung sidang yang sengaja sejak pagi menunggu kelima terdakwa di PN Manokwari. Mereka menilai, apa yang dialami ini lantaran sudah terlalu banyak men-zholimi orang yang sesungguhnya tidak bersalah.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH, langsung turun memimpin pengamanan terhadap kelima terdakwa yang berpotensi ricuh tersebut.

Tidak seperti tahanan lain yang sempat dititipkan di tahanan sementara PN Manokwari, usai mengikuti persidangan, kelima terdakwa langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) Polresta Manokwari.

Mobil tahanan langsung disiapkan di depan ruang sidang, sehingga ketika kelima terdakwa keluar dari ruang sidang dikawal sejumlah anggota Brimob dan pegawai kejaksaan, langsung naik ke mobil.

Tidak ada keistimewaan diberikan terhadap kelima terdakwa seperti diisukan. Sebab, kelima terdakwa tetap mengenakan rompi tahanan sebelum masuk dan keluar ruang sidang, tetap dengan tangan terborgol.

Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH menepis anggapan sebagian kalangan apabila kelima terdakwa diistimewakan dalam proses persidangan kasus dugaan pencurian disertai kekerasan tersebut.

“Di persidangan ini, tidak ada yang diistimewakan, ya. Pengadilan Negeri Manokwari, terutama majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana maupun perkara perdata, tidak ada yang diistimewakan,” tegas Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (26/7) malam.

Dikatakannya, semua tetap mengikuti prosedur persidangan, menaati peraturan perundang-undangan, hukum acara pidana, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terutama bagaimana prosedur persidangan.

“Harus sesuai hukum acara pidana. Tentu juga diberlakukan ketentuan dari surat edaran dari Dirjen Badilum tentang tata tertib persidangan, itu juga menjadi tolak ukur majelis hakim dalam menyidangkan perkara-perkara di pengadilan,” jelas Humas PN.

Ditanya tentang penahanan terhadap kelima terdakwa, ungkap dia, berdasarkan penetapan penahanan Nomor 172-176 Pen.Pid untuk kelima terdakwa, memang sudah dilakukan penahanan sejak 17 Juli 2023.

“Sejak perkara dilimpahkan oleh penuntut umum ke PN Manokwari dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara, tetapi dititipkan di rumah tahanan negara Polresta Manokwari,” tambahnya.

Disinggung alasan kelima terdakwa tidak ditahan di Lapas Manokwari, terang Humas PN, sebenarnya majelis hakim PN Manokwari hanya bersifat meneruskan penahanan dari penuntut umum sebelumnya.

“Sehingga penahanan dilanjutkan lagi di tahanan titipan Polresta Manokwari begitu, sejak tanggal 17 Juli 2023. Kami sifatnya hanya meneruskan tahanan dari penuntut umum,” ujar Markham Faried.

Ditegaskannya, soal isu yang berkembang bahwa para terdakwa tidak ditahan atau keluar dari tahanan, tegas Markham Faried, kalau memang benar demikian, hal tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Artinya, apakah benar itu informasinya, nanti harus disesuaikan, ditindaklanjuti lebih lanjut. Kalau dari majelis hakim atau pemeriksa perkara, tentu berdasarkan penetapan penahanan, kita sesuai prosedur. Sepanjang masih dilakukan penahanan berdasarkan penetapan pengadilan, tentu statusnya masih berstatus penahanan,” tandas Humas PN.

Terkait isu atau pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat, dimana para terdakwa tidak mengenakan rompi dan lain-lain, kata Markham Faried, itu belum bisa dibuktikan.

“Tadi kan bisa disaksikan bersama-sama bahwa persidangan juga terbuka untuk umum, bisa diakses oleh masyarakat, media, dan para pencari keadilan lain dan bisa dilihat bahwa para terdakwa memakai rompi ke persidangan,” sebut Humas PN.

Bahkan, lanjut Markham Faried, para tedakwa sebelum agenda persidangan, turun dari mobil tahanan dalam posisi tangan masih diborgol. “Itu bisa dilihat dan disaksikan masyarakat umum,” kata Humas PN.

Soal riak-riak dan kericuhan di PN, Markham Faried mengaku tidak mendengar secara langsung. “Kalau memang benar demikian, itu perlu ditindaklanjuti lagi, teriak itu berkaitan dengan apa, begitu, karena memang saya tidak memperhatikan keributan di luar. Nanti PN Manokwari harus melihat lagi manajemen resiko, terutama terhadap persidangan-persidangan yang perkaranya itu menarik perhatian publik,” jelas Humas PN.

Dirinya menambahkan, sudah ada surat edaran dari Dirjen Badilum yang menerangkan bahwa perkara yang menarik perhatian publik, tentu harus dilakukan pengamanan sesuai protokoler dari kepolisian.

“Jadi, nanti penuntut umum, dalam hal ini, mempunyai kewajiban menghadirkan para terdakwa dalam persidangan perkara pidana, harus diikuti protokoler pengamanan persidangan, penjagaan terhadap para terdakwa supaya persidangan berjalan lancar,” pungkas Markham Faried. [TIM2-R1]

Previous Post

Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sorong Melayangkan Somasi

Next Post

Ada Uang ‘Atur Damai’ Rp. 15 Juta Dalam Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Oknum Satnarkoba

Next Post
Kuasa Hukum Penjabat Bupati Sorong Melayangkan Somasi

Ada Uang ‘Atur Damai’ Rp. 15 Juta Dalam Kasus Pencurian Disertai Kekerasan Oknum Satnarkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!