Manokwari, TABURAPOS.CO – Kuasa hukum Penjabat Bupati Sorong, Yan P. Mosso, Simon Banundi, SH melayangkan somasi terhadap mantan aktivis berinisial DY dan salah satu media online atas dugaan penyebarluasan berita bohong (hoax) yang bernarasi menghasut pembaca dan masyarakat di Kabupaten Sorong.
Dijelaskan Banundi, DY terkesan menyerang pribadi dari seorang Penjabat Bupati Sorong yang diterbitkan salah satu media online tanpa konfirmasi terhadap kliennya.
Menurut dia, adanya berita bohong yang bernarasi menghasut tersebut, sangat mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan roda pemerintahan.
“DY menuding klien kami baru delapan bulan menjabat, tetapi sudah menimbun harta kendaraan dinas. Jadi, DY masuk ke garasi klien kami tanpa izin dan memotret empat mobil yang terparkir di garasi dan menyebarluaskan foto tersebut,” jelas Banundi kepada para wartawan di Manokwari, kemarin.
Ia menerangkan, DY menyebarluaskan foto keempat mobil sejak 23 Juli 2023 dan pada 24 Juli, Pemkab Sorong memberikan pernyataan ke public bahwa berita yang disampaikan DY dan diterbitkan salah satu media online, tidak benar.
Dikatakan Banundi, atas pemberitaan itu berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antara kliennya dan masyarakat di Kabupaten Sorong. Ia mengaku menemukan petunjuk adanya dugaan tindak pidana penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik kliennya.
Ia berharap DY dan media online itu segera meralat dan menyampaikan permohonan maaf dan jika tidak dilakukan selama 1×24 jam, maka pihaknya akan mendorong permasalahan ini ke aparat penegak hukum. [FSM-R1]