Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqqurakhman menyambut baik hadirnya layanan pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) Adhiyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, kehadiran layanan pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza setidaknya bisa membantu penurunan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Taufiqqurakhman menerangkan bahwa berdasarkan UU 35 tentang narkoba sebetulnya pengguna itu tidak dipidanakan sebab pengguna dikategorikan sebagai korban yang seharusnya penanganan yang diberikan melalui rehabilitasi untuk memulihkan pengguna.
Menurutnya, layanan pusat terapi jiwa dan rehabilitasi Napza di Papua Barat menjadi langkah maju yang diharapkan kedepan pengguna atau korban narkoba bisa direhabilitasi.
“Kalau arahnya untuk mengurangi over kapasitas itu sudah pasti.Walaupun sedikit tapi itu juga membantu mengurangi over kapasitas di Lapas dan Rutan,” tukasnya. [AND-R3]