Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM secara resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (27/7) malam.
Penetapan status tersangka dan penahanan FKM ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor di Arfai, belanja bahan pembersih kantor pada Setwan DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Sekwan sempat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih 13 jam, Kamis (27/7), mulai pukul 11.00 WIT sampai pukul 23.41 WIT di Kantor Kejati Papua Barat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan menjelaskan, penetapan status tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor pada Kantor Setwan DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Dijelaskan Aspidsus, peran tersangka dalam perkara ini bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Setwan Provinsi Papua Barat mendapatkan dana pada DPA Perubahan untuk kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor di Arfai, Manokwari, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makanan dan minuman tamu pimpinan dengan nilai sebesar Rp. 4.397.839.000.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan penunjukkan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka selaku KPA memecah-mecah kegiatan itu untuk menghindari lelang,” jelas Aspidsus kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, semalam.
Dijelaskannya, terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan ke tersangka.
Selanjutnya, ungkap Aspidsus, tersangka yang melaksanakan kegiatan dengan memerintahkan para pegawai dan security untuk mengerjakan kegiatan tersebut, kemudian pencairan anggaran kegiatan 7 paket itu dilaksanakan pada 2021, tetapi kegiatan baru dilaksanakan pada 2022.
Syambas menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan perkara ini, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari selama 20 hari, terhitung 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sementara ini masih dalam proses perhitungan, perkiraan senilai Rp. 600 juta,” rinci Aspidsus.
Dalam perkara ini, kata dia, FKM disangkakan melanggar primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Subsider, lanjut dia, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Lebih subsider, Pasal 12 huruf I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka FKM sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” jelas Aspidsus.
Dirinya membenarkan bahwa sebelum ditetapkan menjadi tersangka, FKM menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi didampingi penasehat hukum, Kamis (27/7) mulai pukul 11.00 WIT.
Menurut Aspidsus, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan tidak menutup kemungkinan masih berpotensi ada tersangka lain.
Dari pantauan Tabura Pos di Kantor Kejati Papua Barat, semalam, Sekretaris DPR Papua Barat ini keluar dari ruangan penyidik Kejati Papua Barat sekitar pukul 23.41 WIT.
Tersangka tampak mengenakan rompi berwarna pink, langsung dibawa menuju mobil tahanan milik kejaksaan. Sebelum dititipkan di Lapas Manokwari, tersangka lebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis. [AND-R1]