Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengapresiasi sikap koperatif yang ditunjukkan Zul Fitra Wasahua, dengan mendatangi KPU Provinsi Papua Barat untuk menanyakan pergantian namanya dari pengumuman pertama sebagai anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terpilih.
Sebagaimana penjelasan Ketua KPU-RI, jelas Semunya, status yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan, karena bertentangan dengan Pasal 21 huruf I UU No. 07 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah pada 2023 tentang penyelenggaraan Pemilu.
“Yang bersangkutan terbukti sebagai calon legislatif dari PSI Nomor 2 pada Dapil 1 Manokwari adalah bukti yang cukup membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan secara ketentuan harus dikeluarkan dari daftar pengumuman dan calon terpilih,” jelas Semunya dalam konferensi pers via zoom meeting, Jumat (28/7) sore.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe menambahkan, ada empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang pada intinya mengatur tentang seleksi anggota KPU.
Di dalam Pasal 2 Ayat 1i, PKPU Nomor 4, disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat pendaftaran, kemudian membuat surat pernyataan di atas materai bahwa bukan anggota partai politik.
“Kenapa lolos setiap tahapan dan baru diketahui, hal ini berdasarkan masukkan dan laporan masyarakat. Kemudian, yang bersangkutan juga tidak jujur menyampaikan hal itu dalam surat pernyataan atau mungkin ada kekhilafan dari teman-teman,” kata Salewe.
Sebelumnya, Zul Fitra Wasahua mengaku sudah menanyakan langsung pergantian dirinya ke KPU Papua Barat melalui Bagian Hukum, tetapi dirinya diminta untuk menanyakan langsung ke KPU-RI.
“Semua tahapan sudah saya lalui dengan runut berdasaran keputusan per keputusan kelulusan setiap tahapan hingga akhirnya terpilih. Namun tidak ada 1×24 jam, tiba-tiba nama saya diganti dan tidak disampaikan kepada saya,” kata Zul Fitra Wasahua seraya menambahkan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk melalukan upaya hukum. [K*K-R1]