• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Menipu, Anggota TNI Gadungan Dituntut JPU Hukuman 2,5 Tahun Pidana Penjara

TaburaPos by TaburaPos
29/07/2023
in POLHUKRIM
0
Sementara Terkumpul 12 Kantong dari Donor Darah di Kantor PT Papua Barat

Hakim PN Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas PMI Papua Barat di Kantor PT Papua Barat, Selasa (21/3). TP/DOK

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa kasus penipuan berinisial HADT yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI, menyatakan menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Erdwin Wicaksono Jati, SH, Rabu (26/7).

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HADT dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) dikurangi masa penahanan selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU yang hadir secara virtual.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti satu tas samping merek Luxton, satu dompet kulit berlogo Crocodile, satu handphone merek Oppo A11, satu handphone merek Nokia 105, 5 kartu Telkomsel, satu baju kaos berkerah motif loreng, satu masker logo TNI dan Polri, dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk barang bukti berupa 30 lembar uang tunai Rp. 100.000, 12 lembar uang tunai Rp. 50.000, empat lembar uang tunai Rp. 20.000, 11 lembar uang tunai Rp. 10.000, dan tujuh lembar uang tunai Rp. 5.000, dikembalikan kepada terdakwa serta menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, terdakwa yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Teluk Bintuni, menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak keberatan atas tuntutan tersebut.

“Saya menyesali perbuatan saya dan sudah lebih lima bulan berada di sini. Saya terima tuntutan,” jawab HADT.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, ketua majelis hakim, Carolina Awi meminta JPU agar sidang pekan depan, Rabu (2/8), digelar pagi hari.

“Minggu depan kita sidang jam 10 pagi ya,” pinta ketua majelis hakim sebelum menutup persidangan.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa ketika terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Oktober 2022, terdakwa, HADT pernah mengaku mempunyai rumah di Lampung yang akan dijual.

“Nanti uang itu saya kasih sama kamu. Sekalian saya mau beli kamu punya rumah atau kalau kamu mau pinjam Rp. 100 juta, juga bisa. Saya minta kamu punya KTP dan nomor rekening untuk saya kirim,” sebut terdakwa dalam dakwaan JPU.

Pada November 2022, HADT pernah mengatakan kepada saksi korban, Yunus Bangso Kendenan dan istrinya, Agus Sampe Allo, jangan takut, karena sebenarnya terdakwa ini merupakan anggota TNI dari pusat di bagian Intel Angkata Darat.

“Sa mo jemput anak buah saya dua ke Fakfak untuk jemput mobil dan senjata,” sebut terdakwa dalam dakwaan JPU.

Terdakwa juga sering menjanjikan kepada saksi korban akan menjual rumahnya di Bandar Lampung dan uang penjualann tersebut akan dipakai  mengganti uang yang dipinjamnya.

Sekaligus, terdakwa juga menyatakan keinginannya membeli rumah milik saksi korban di Desa Materabu Jaya, Kecamatan Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dari pusat, dengan memakai baju dan atribut TNI palsu ketika bertemu dengan saksi korban, sehingga saksi korban mempercayai ucapan terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban, Yunus Bangso Kendenan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 69.500.000. [HEN-R1]

Previous Post

Tidak Ada Bacaleg Ganda di Dapil Papua Barat

Next Post

KPU Papua Barat Menanggapi Pergantian Zul Fitra Wasahua

Next Post
Tiga Komisioner KPU Papua Barat Kawal Tahapan Pemilu di PBD

KPU Papua Barat Menanggapi Pergantian Zul Fitra Wasahua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!