
Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) mulai berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk menggenjot pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mansel, Kasman Mandacan, kepada wartawan di Oransbari, kemarin.
Ia menjelaskan, mengacu pada UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, maka dibentuklah Tim pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Papua Barat.
Menindaklanjuti hal itu, Tim pendapatan daerah Kabupaten Mansel telah melakukan langkah koordinasi dengan OPD teknis yang menangani pajak dan retribusi daerah sebagai satu tim. Diantaranya, terdapat BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DLH, Diskominfo, DPMPTSP, Dinas Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mansel.
Lanjut dia, teknis dari penjabaran tugas Tim pendapatan daerah adalah memaksimalkan pendapatan daerah melalui penarikan pajak dan retribusi daerah dari wajib pajak.
Salah satu model terbaru yang akan dipakai dalam penarikan pajak dan retribusi daerah, seperti untuk rumah makan dan restoran adalah dengan memasang alat perekaman pembayaran dengan sistem pencatatan berbasis data yang terintegrasi langsung dengan server di Bapenda dan Bank Papua.
“Jadi pemilik Restoran atau Rumah Makan yang harus mmelaporkan omset yang mereka peroleh setiap harinya. Alat perekaman ini akan mengirim data ke server kami setiap adanya transaksi pembelian,” ujar dia.
Kasman Mandacan menjelaskan, untuk Restoran atau Rumah Makan yang bersedia menggunakan alat perekaman pembayaran hanya dikenakan pajak sebesar 7 persen, tetapi bagi mereka yang masih melakukan pembayaran secara manual dikenakan pajak sebesar 10 persen dengan methode uji petik.
Berbeda halnya dengan penarikan pajak dari sektor air dan meneral, Tim pendapatan daerah akan membangun Pos pengawasan di setiap lokasi pengambilan material galian c. Keberadaan Pos pengawasan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kepatuhan Perusahaan galian c dalam membayar kewajiban pajak.
Ia mengungkapkan, Pos pengawasan tersebut akan difungsikan dengan sistem pencatatan berbasis data yang juga terintegrasi langsung dengan server Bapenda dan Bank Papua.
“Jadi akan ada alat pencatatan elektronik yang kita pasang di setiap Pos pengawasan untuk mencatat setiap material yang masuk dan keluar dari Perusahaan galian c, dengan begitu kita bisa menghitung berapa banyak material yang keluar dan berapa besar pajak yang harus mereka bayarkan setiap tahunnya,” tegas dia.
Terkait tunggakan pajak dan retribusi daerah, menurut data Bidang pendapatan daerah, di tahun 2022 terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 200 miliar dari sejumlah Perusahaan galian c, Restoran dan Rumah Makan serta pajak bumi-bangunanan. Namun, pihaknya telah melakukan penagihan dan berhasil memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 miliar.
Kasman Mandacan pun menegaskan, sejumlah Perusahaan galian c yang beroperasi di Kabupaten Mansel bisa dikatakan membandel dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Salah satunya PT. Sampoerna yang sudah menunggak pembayaran pajak selama 2 tahun. [BOM-R4]