Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, proses seleksi calon anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagaimana petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
Sedangkan proses seleksi calon anggota DPRK tingkat kabupaten pelaksanaannya didasarkan pada peraturan gubernur (Pergub).
Untuk itu, harap Payapo tidak ada yang membuat suatu peraturan Bupati (perbup) sebelum muncul Pergub. Sebab, Pergub akan menjadi turunan dari pembuatan peraturan bupati.
“Kedepan kita mau DPRP dan DPRK seiring sejalan. Sehingga dalam tahapan seleksinya harus berjalan bersamaan dan pelantikannya bersamaan dengan calon anggota DPR dari jalur politik,” kata Payapo kepada wartawan di kantor Kesangpol Papua Barat, Kamis (27/7).
Lebih lanjut, kata Payapo, untuk proses seleksi DPRP sedang menunggu regulasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan, seleksi DPRK menunggu pergub.
Disinggung terkait pergub tentang DPRK, terang Payapo, pihaknya sudah menyiapkan draftnya dan tinggal dilakukan sinkronisasi dengan pihak terkait guna memboboti pergub dimaksud.
“Jadi setelah adanya peraturan Menteri, barulah dilanjutkan dengan pergub untuk tahapan seleksi DPRK,” ujarnya seraya menambahkan, jika Permendagri dan Pergub DPRP dan DPRK sudah ada, maka pihaknya akan segara melaksanakan seleksi pada tahun 2024 mendatang.
Ditambahkan Payapo, dalam proses seleksi calon anggota DPRP dan DPRK berdasarkan daerah pengangkatan (dapeng) atau pemilu menggunakan daerah pemilihan (dapil).
“DPRP komandonya berada di tangan Menteri sedangkan, DPRK komandonya berada di tangan gubernur jadi jelas,” tukas Payapo.
Disinggung terkait target pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK, Payapo menjelaskan, tahapan seleksinya berbeda. Pertama, pihaknya membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan Pansel akan membentuk Tim Seleksi (Timsel) guna melakukan seleksi anggota DPRP maupun DPRK.
“Jadi untuk pemilihan DPRK ada panitia seleksi ditingkat kabupaten sedangkan DPRP tetap berada ditingkat provinsi. Arahan pergub seleksi DPRK berada di bawah komando panitia provinsi, sehingga provinsi bisa memantau kabupaten kota jika ada kekeliruan yang dilakukan kabupaten,” tandas Payapo. [FSM-R3]