Manokwari, TABURAPOS.CO – Berdasarkan jadwal, program, dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan DPD-RI, maka KPU sudah melaksanakan tahapan perbaikan dokumen persyaratan calon anggota DPR Papua Barat dan DPD-RI dari Dapil Papua Barat sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Namun, untuk mendapatkan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pencalonan, ada yang di luar kemampuan para bacaleg, karena waktunya bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka Hari Idul Adha.
Menyikapi situasi itu, KPU-RI membuat kebijakan dengan menerbitkan surat dinas ke semua KPU provinisi, kabupaten, dan kota dengan Nomor: 700/PL.01.04-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 atau sehari setelah masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif berakhir.
Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq mengungkapkan, dalam surat itu, disebutkan KPU-RI secara nasional memberi kebijakan untuk membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan dokumen partai politik peserta pemilu serta memberikan pengembalian status di SILON sampai 16 Juli 2023.
“Karena ada persoalan waktu cuti bersama perayaan Idul Adha yang di luar kemampuan para bakal calon legislatif untuk mendapatkan surat dari kantor yang berwenang, maka masa perbaikan dokumen persyaratan diperpanjang sampai 16 Juli 2023 dan hingga batas waktu 16 Juli 2023, sebanyak 18 parpol di Dapil Papua Barat sudah mengajukan perbaikan dokumen syarat calon ke KPU Papua Barat. Begitu juga bakal calon DPD-RI Dapil Papua Barat,” jelas Shidiq saat konferensi pers melalui zoom meeting, Jumat (28/7) sore.
Dikemukakan Shidiq, setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen sebagaimana lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2022, maka tahapan yang dilaksanakan KPU Papua Barat selanjutnya adalah verifikasi administrasi perbaikan dokumen sejak 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 dan dalam tahapan ini dilakukan analisa kegandaan pencalonan di daerah pemilihan maupun di dalam partai politik.
Sekedar informasi, ungkap Shidiq, saat tahap pengajuan pertama hingga pengajuan perbaikan dokumen, masih terdapat lima kegandaan pencalonan, baik ganda di dalam maupun di luar daerah pemilihan maupun nama ganda di partai politik lain.
Namun sesuai jadwal yang ditentukan klarifikasi kegandaan pencalonan bakal calon legislatif partai politik dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai 20 Juli 2023. Kemudian hasil klarifikasi kegandaan pencalonan harus diserahkan ke KPU sejak tanggal 18-26 Juli 2023.
“Dalam hal terjadi saling klaim atau bakal calon tidak dapat membuat surat pernyataan sikap yang jelas, maka KPU mengambil alih klarifikasi kegandaan yang pelaksanaannya mulai tanggal 26-29 Juli 2023. Puji syukur, hingga batas waktu yang ditentukan untuk pencalonan DPR Papua Barat dan DPD-RI Dapil Papua Barat, tidak ada kegandaan pencalonan. Artinya, durasi penjadwalan tahapan ini tidak terpakai karena kegandaan pencalonan DPR Papua Barat di lima partai, yakni Partai Gelora, Demokrat, Golkar, Garuda, dan Buruh bisa diselesaikan di masing-masing partai politik, sehingga sampai hari ini (Jumat, red) tidak ada surat pernyataan dari bakal calon ke KPU Papua Barat terkait kegandaan pencalonan,” pungkas Shidiq. [K&K-R1]