Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sekretaris DPR (Sekwan) Papua Barat berinisial FKM, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Menurut Plh. Kalapas Kelas II B Manokwari, Seth Talantan, FKM sedang menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 12 hari ke depan.
Dikatakannya, FKM dibawa ke Lapas dengan pendampingan sejumlah petugas Kejati Papua Barat, Kamis (27/7) malam.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat penahanannya, FKM dititipkan di Lapas Manokwari selama 20 hari, terhitung 27 Juli – 15 Agustus 2023.
“Sudah kami terima. Jadi, Lapas menerima tahanan, ada dua syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Talantan yang ditemui Tabura Pos di Lapas Kelas II B Manokwari, Jumat (28/7).
Dirinya menjelaskan, prosedur penitipan di Lapas, surat harus lengkap, ada surat perintah penahanan, surat penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat kesehatan. “Itu sudah dilengkapi, sehingga kita terima. Kalau dia sakit, kita pasti tidak terima,” tambah Plh. Kalapas.
Ditegaskan Talantan, setiap tahanan yang dikirim ke Lapas, tidak ada perbedaan perlakuan, semua sama dan tanpa terkecuali. Untuk tahanan baru, sambung Plh. Kalapas, pasti melalui mapenaling terlebih dahulu selama 12 hari sebelum dilepas ke blok hunian.
Ditambahkan Talantan, sama halnya dengan FKM, meskipun seorang pejabat, tetapi tidak ada perlakuan khusus dan tetap mendapat perlakuan yang sama, di mana setiap ada tahanan baru, pasti harus melalui mapenaling, tidak bisa otomatis dimasukkan ke blok hunian.
“Takutnya di dalam karena orang ratusan, ada musuhnya atau mereka tidak tahu jika itu tahanan, bisa saja terjadi perkelahian. Setelah 12 hari, lalu kita masukkan ke blok hunian,” jelas Plh. Kalapas.
Ia mengutarakan, sampai saat ini belum ada pihak keluarga atau kerabat dari FSM yang datang menjenguknya.
“Setelah diambil keterangan, ternyata FKM adalah seorang duda, istrinya meninggal di tahun 2020. Anaknya dua orang, satu laki-laki yang sudah berkeluarga dan satu perempuan masih kuliah,” jelas Talantan.
Menurut Plh. Kalapas, kondisi FKM dalam keadaan sehat dan tidak ada keluhan sakit dari yang bersangkutan.
“Ketika masuk juga ada dokter kita yang periksa, dari medis Lapas Manokwari dan dipastikan beliau dalam keadaan sehat,” klaim Talantan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Sekwan Papua Barat resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (27/7) malam.
Penetapan status tersangka dan penahanan FKM ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat Dewan (Setwan) DPR Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor di Arfai, belanja bahan pembersih kantor pada Setwan DPR Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Sekwan sempat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih 13 jam, Kamis (27/7), mulai pukul 11.00 WIT sampai pukul 23.41 WIT di Kantor Kejati Papua Barat.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, peran tersangka dalam perkara ini bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Setwan Provinsi Papua Barat mendapat dana pada DPA Perubahan untuk kegiatan pemeliharaan halaman kantor, pembersihan lahan kantor di Arfai, Manokwari, belanja bahan pembersih kantor dan belanja makanan dan minuman tamu pimpinan dengan nilai sebesar Rp. 4.397.839.000.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan penunjukkan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Dalam pelaksanaan kegiatan, tersangka selaku KPA memecah-mecah kegiatan itu untuk menghindari lelang,” jelas Aspidsus kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, Kamis malam.
Dijelaskannya, terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia, lalu penyedia menyerahkan ke tersangka.
Selanjutnya, ungkap Aspidsus, tersangka yang melaksanakan kegiatan dengan memerintahkan para pegawai dan security untuk mengerjakan kegiatan tersebut, kemudian pencairan anggaran kegiatan 7 paket itu dilaksanakan pada 2021, tetapi kegiatan baru dilaksanakan pada 2022.
“Akibat perbuatan tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sementara ini masih dalam proses perhitungan, perkiraan senilai Rp. 600 juta,” rinci Aspidsus.
Dalam perkara ini, kata dia, FKM disangkakan melanggar primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Subsider, lanjut dia, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Lebih subsider, Pasal 12 huruf I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. [AND-R1]