Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari membentuk tim kampung anti korupsi untuk melakukan pendampingan.
Dorongan pembentukan tim kampung anti korupsi ini tidak hanya karena ada momen penilaian Kampung Soribo yang dicalonkan sebagai Kampung Anti Korupsi dalam program KPK, tetapi juga untuk kepentingan kampung-kampung lainnya yang ada di Manokwari.
“Kami sampaikan ke Pak Bupati Manokwari dan ini juga kita sampaikan semua bupati untuk bisa membentuk sebuah tim di kabupaten melalui surat keputusan Bupati meliputi unsur-unsur dari Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas PMK dan kalau bisa dari Biro Hukum untuk membantu kampung terutama Kampung Soribo,” ujar Ketua Desa/Kampung Anti Korupsi KPK wilayah Papua Barat, Ariz D. Arham, kepada wartawan setelah memberikan bimtek di Balai Kampung Soribo, belum lama ini.
Diutarakannya, begitu banyak terjadi kasus korupsi di desa/kampung di seluruh Indonesia atas penggunaan dana desa yang dilakukan kepala kampung, sekretaris kampung dan bendahara.
“Tiga posisi ini adalah jabatan paling banyak yang terjerat korupsi dana desa. Ada 951 kasus,” sebut Arham.
Oleh karenanya, Arham mendorong agar Pemkab Manokwari membentuk sebuah tim yang dapat melakukan pembinaan khusus terhadap aparat kampung agar terhindar dari praktek-praktek korupsi.
“Harapannya dana desa yang turun dari pemerintah ini bisa betul-betul dikelolah dengan baik dan benar, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. [SDR-R3]