
Bintuni, TP – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Bintuni, Yohanes Akwan, menyampaikan kepada masyarakat harus bisa memahami hak dan wewenang bupati.
Wewenang dan hak bupati, antaralain, memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan dan berdasarakn atas kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mengajukan, menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
“Serta melaksanakan tugas beserta wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan,” kata Akwan kepada wartawan belum lama ini.
Tugas bupati antara lain yaitu, memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
Menyusun serta mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan Perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda mengenai PRJPD dan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, serta menyusun dan juga menetapkan RKPD.
Selanjutnya mewakili daerahnya baik di dalam dan di luar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan, mengusulkan pengangkatan wakil bupati.
“Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perudang-undangan. Selain dari pada itu tidak boleh instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang menyelenggarakan otonomi daerah atau mengatur-atur Pemerintahan karena OPD diatur oleh Bupati dan diawasi oleh DPRD sebagai Bagian dari Fungsi Legislatif terhadap eksekutif,” terangnya. [ABI-R4]