Manokwari, TABURAPOS.CO – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kantor Kementerian Keuangan, Perwakilan Papua Barat mencatat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Barat telah mencapai Rp1,034 triliun atau 44,94 persen dari total pagu anggaran Rp2,301 triliun Tahun Anggaran 2023.
Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah DPJb Kementerian Keuangan Perwakilan Papua Barat, Wahyu Widhianto menjelaskan, secara umum dana Otsus terbagi menjadi tiga bagian. Pertama dana otsus bersifat umum (block grant). Kedua, dana otsus yang ditentukan penggunaannya (spesifik grant) dan terakhir Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Selain 3 bagian tersebut, untuk Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapat tambahan dana bagi hasil minyak dan gas (DBH-Migas) Otsus. Tambahan DBH Migas Otsus ini tidak dimiliki empat provinsi lainnya di Tanah Papua.
“Kalau kita bicara ideal dari tiga alokasi dana otsus ini, maka seharusnya penyalurannya sudah harus mencapai 75 persen. Tapi batasnya sampai dengan Agustus, namun baru tersayurkan 60,64 persen,” terang Widhianto kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Perwakilan Papua Barat, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, kata dia, dalam penyaluran dana otsus sendiri terbagi dalam tiga tahap. Dimana, sambung dia, di April tahap I seharusnya sudah tersalurkan sebesar 30 persen, Juni tahapan II 45 persen sehingga sekitar 75 persen dan sisanya 25 persen.
Ia menjelaskan, penyaluran tahap I tahun ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya karena merupakan tahun pertama implementasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sehingga pada tahap I syarat salurnya tidak dipersyaratkan, tapi sudah diatur syaratnya.
“Syarat salur dana otsusnya cukup sederhana. Dimana, laporan dari penggunaan otsus tahun anggaran 2022 dan perencanaan Otsusnya sudah terintergrasi dalam APBD. Jadi dua syarat ini untuk tahap I untuk 30 persen, semua daerah untuk saat ini sudah terpenuhi dan tersayurkan,” terang Widhianto.
Ia melanjutkan, untuk penyaluran tahap II dari 15 pemerintah daerah (Pemda), baru 6 Pemda yang sudah tersalurkan tahap II, sisanya belum memenuhi atau mungkin sedang proses. “Karena syarat salur ini disampaikan kepada Direjtorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Jakarta. begitu syarat salurnya terpenuhi, lalu DJPK menerbitkan surat rekomendasi penyaluran kepada KPPN di seluruh wilayah barulah dieksekusi untuk penyalurannya,” tandas Widhianto. [FSM-R3]