Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara Nomor: 125/Pid.B/2023/PN.Mkw terhadap lima terdakwa oknum anggota Satnarkoba Polresta Manokwari, kembali dilanjutkan majelis hakim yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Gerei Sambine, SH, Selasa (1/8).
Dalam sidang kedua ini, JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu: Bambang sebagai mantan pimpinan dari korban, Ahmad Widodo, saksi Ibnu sebagai pemilik sepeda motor, dan saksi Rido sebagai anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat.
Pada kesempatan itu, ketua majelis menanyakan identitas dari ketiga saksi, sekaligus mengambil sumpah sebelum memberikan keterangan di dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan, malamnya setelah kejadian, korban melaporkan kejadian yang dialaminya, dan meminta uang tebusan senilai Rp. 15 juta, tetapi yang ada hanya Rp. 10 juta, karena alasan nyawanya.
Selanjutnya, ia menerima kiriman foto korban via WhatsApp dan menceritakan kronologis dirinya mendapatkan penganiayaan.
“Korban Ahmad Widodo kerja sama saya dan tinggal di rumah kos saja di Marampa,” kata Bambang seraya menjelaskan, dari ceritanya, korban menyampaikan bahwa dirinya membeli sepeda motor pada siang hari.
Setelah membeli sepeda motor, lanjut dia, korban pergi bekerja dan pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIT dan memarkirkan sepeda motornya dan naik ke kamarnya. Lalu, ada teman barunya yang datang dan tidur di kamarnya, lalu korban pergi ke dapur untuk memasak.
Tidak begitu lama, kata Bambang, datanglah lima terdakwa dan meminta permisi, lalu ke kamar korban untuk menggeledah kamarnya, tetapi teman baru korban hanya tidur dan tidak tahu apa yang terjadi. Kemudian, dua orang terdakwa turun dari lantai dua dan menggeledah sepeda motor yang baru dibeli korban.
“Korban dipanggil turun karena di bawah mesin atau standar motor, ada bungkusan dan korban diperintahkan untuk mengambil bungkusan itu. Lalu, korban dibawa ke areal Kantor Gubernur Papua Barat, lalu dianiaya. Sekitar pukul 23.00 WIT, korban menelpon saya dan sekitar pukul 06.00 WIT, saya membawa korban ke RSAL,” terang saksi.
Dikatakan saksi, karena korban dianiaya dan diancam terus-menerus, akhirnya korban mengaku, karena dipukul dengan balok berukuran 5×5 cm.
“Saat itu hampir seluruh badan korban luka semua, korban mengatakan ada lima orang yang menganiayanya hingga korban muntah darah. Kalau korban tidak mengakui, korban bisa mati. Itulah yang diceritakan korban kepada saya,” terang Bambang.
Ditambahkan saksi, pihaknya belum sempat menyerahkan uang tebusan sebesar Rp10 juta, karena korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis di RSAL. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan urine di RSAL, ternyata hasil lab-nya, korban tidak memakai Ganja.
Dari hasil pemeriksaan di RSAL, pihaknya tidak puas, sehingga melakukan pemeriksaan urine lagi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat dan hasilnya sama, sekaligus melaporkan kejadian penganiayaan ke Polda Papua Barat.
Usai kejadian penganiayaan, para terdakwa melakukan pertemuan perdamaian di rumah saksi, Bambang dan memberikan uang pengobatan kepada korban sebesar Rp. 150 juta dan sudah diterima korban.
Lanjut Bambang, usai dilakukan perdamaian, korban izin ke para terdakwa untuk pulang ke Jawa, tetapi, sekarang sudah lost kontak dengan korban dan tisak bisa dihubungi lagi.
“Awalnya korban bisa dihubungi, tapi sekarang tidak bisa. Waktu perdamaian, saya tidak berada di rumah, sehingga istri saya menceritakan perdamaian antara keluarga terdakwa dengan korban,” jelas Bambang.
Sementara saksi Rido, anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, mengatakan, yang diketahuinya tentang perkara ini. Pada Senin ketika masuk piket jaga, dia dipanggil pimpinannya terkait adanya pengaduaan dari korban ke Propam Polda Papua Barat.
Selanjutnya, kata saksi, pihaknya diperintahkan untuk segera mengamankan para pelaku dan akhirnya mereka ke Kantor MUI, tetapi siang itu, para terdakwa menghubungi korban tidak jadi pertemuan siang itu.
Akhirnya, sambung saksi, pihaknya kembali ke Polda dan sekitar pukul 19.00 WIT atau pukul 20.00 WIT, para terdakwa menghubungi korban untuk janjian bertemu di Kantor MUI Papua Barat dengan membawa uang sebesar Rp. 10 juta.
Dikatakannya, informasi itu disampaikan korban kepada pihaknya dan pihaknya bergerak ke Kantor MUI dan bertemu para terdakwa, sekaligus mengamankan para terdakwa.
“Saat korban melapor ke Polda, saat itu korban dalam kondisi luka-luka. Kemudian, saya menginterogasi para terdakwa, mereka mengakui perbuatan mereka terhadap korban di Kantor Gubernur,” tandas saksi.
Sementara itu, saksi Ibnu, pemilik sepeda motor, mengatakan, awalnya dia dihubungi oleh korban untuk membeli sepeda motornya. Setelah membeli, korban meminta agar sepeda motor diantarkan ke Wasai, tempat kerja korban.
“Jadi, saya bersama dua orang teman saya mengantarkan motor itu ke tempat kerja korban. Korban melihat kondisi motor dan memberikan uang cash sebesar Rp. 5 juta, setelah beberapa menit kemudian saya kembali,” papar Ibnu.
Ia mengaku tidak tahu kalau ada paket Ganja yang berada di bawah sepeda motor yang dijualnya ke korban. Pada sore harinya, sambung saksi, dia dihubungi oleh korban terkait barang yang berada di sepeda motor yang baru saja dibeli tersebut.
Akhirnya, kata saksi, dirinya dan korban bertemu di bengkel, tidak lama ada sepeda motor yang mengikuti dari belakang mereka sampai di bengkel. Saksi dan korban dibawa oleh para terdakwa ke Wasai, lalu melakukan konfirmasi tentang siapa pemilik paket Ganja tersebut.
Saksi mengklaim, paket Ganja itu bukan miliknya, karena dirinya menjual sepeda motor kepada korban dalam keadaan bersih. Diungkapkan saksi, para terdakwa ini juga tidak menunjukkan bukti paket Ganja kepadanya.
“Saya tanya ke korban, paket Ganja itu korban dapat dari mana, karena saya serahkan motor ke korban dalam keadaan bersih, kenapa tiba-tiba kamu fitnah saya. Korban tetap menuduh saya kalau barang itu dari saya, karena saya emosi, saya berdiri dan agak menjauh karena emosi, korban masih fitnah saya, akhirnya saya berikan pelajaran ke korban,” jelas Ibnu.
Usai mengambil keterangan dari para saksi, ketua majelis menutup persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi, Selasa (22/8).
Sementara itu, JPU Kejari Manokwari, Gerei Sambine, SH mengakui, pihaknya menghadirkan 3 saksi, Bambang, pimpinan dari korban, Ahmad Widodo.
“Bambang menceritakan kembali apa yang dialami korban Ahmad sesuai dengan apa yang korban cerita kepada dirinya. Saksi Bambang tidak melihat kejadian itu, dia hanya cerita kembali sesuai keterangan Ahmad. Nanti langsung ke Penkum saja,” jawab Sambine usai persidangan.
Sementara untuk saksi Rido, jelas dia, melakukan penangkapan terhadap lima terdakwa atas laporan korban, Ahmad. Sementara itu, sambung dia, saksi Ibnu adalah orang yang merasa dizholimi oleh korban, Ahmad karena merasa bukan sebagai pemilik Ganja.
Disinggung terkait saksi berikut yang dihadirkannya untuk sidang berikut, kata JPU, pihaknya akan menghadirkan Kasat Narkoba Polresta Manokwari pada persidangan 22 Agustus 2023 mendatang. [TIM1-R1]