Manokwari, TABURAPOS.CO – Penambahan secara tidak sah atau dugaan ‘penyelundupan’ pasal dalam kasus narkotika jenis Ganja ‘seberat 8.183 kg’ dengan terdakwa berinisial MFZH, disoroti mantan penasehat hukum terdakwa, Rustam, SH.
Hal ini dilontarkan Rustam usai mengikuti sidang, sekaligus pencabutan kuasa oleh terdakwa MFZH, bersama para terdakwa lain berinisial GAS dan VNP, yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH, Senin (31/7).
Rustam mengungkapkan, dia sebenarnya mau mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menabrak aturan dalam Pasal 143 Ayat 1, 2, 3, dan Ayat 4 KUHAP.
“Dakwaan itu bisa diubah satu kali ketika belum ditetapkan hari sidang,” tegas Rustam kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (31/7).
Namun faktanya, sesal dia, waktu dibacakan, dakwaan yang diberikan pertama itu hanya memuat dakwaan primer, Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Selanjutnya, lanjut Rustam, dalam dakwaan subsider, Pasal 111 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Diutarakannya, setelah persidangan pada 20 Juli 2023, yang dibacakan JPU, bukan dakwaan yang pertama, melainkan dakwaan kedua, maka muncullah dakwaan lebih subsider, Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
“Ini jelas menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Ketika ada perubahan, minimal sebelum penetapan hari sidang. Ketika ada perubahan, diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya. Tapi faktanya, klien saya, Husein, tidak diberikan dakwaan, cuma dakwaan pertama,” tambahnya.
Sementara untuk dakwaan kedua, ungkap dia, diberikan kepada terdakwa, setelah dibacakan sehari kemudian, lalu ditanyakan tentang dakwaan, barulah muncul lebih subsider, Pasal 127 tersebut.
“Ketika mau dibacakan eksepsi, kuasa penetapan yang diberikan oleh ketua majelis hakim, dalam hal ini Pak Wakil, prinsipal atau terdakwa, Husein mencabut dan menunjuk pengacara lain. Padahal, dari sidang pertama sudah ditanya oleh hakim, karena ancaman hukuman 9 tahun, wajib ditunjuk penasehat hukum, dan disepakati, saya tetap mau mengajukan eksepsi,” papar Rustam.
Namun, Rustam bertanya, mengapa saat hari sidang mau pembacaan eksepsi, Senin (31/7), tiba-tiba kuasa dicabut, tidak lagi memakai penetapan, penunjukkan. “Ini kan ada tanda tanya besar, ada apa? Saya tidak mempermasalahkan kuasa dicabut, saya professional, kalau dicabut, ya sudah,” ujar Rustam seraya mengatakan, formil dakwaan JPU sudah cacat hukum.
Ditanya apakah pencabutan kuasanya tersebut ada hubungan dengan masuknya dakwaan lebih subsider, Pasal 127, Rustam menilai, ada dugaan ke arah itu.
“Kalau dugaan itu, saya yakin pasti ada, karena apa, waktu sidang pertama, dakwaan yang dibacakan itu, saya ditanya, para terdakwa, saya akan ajukan eksepsi. Cuma, dari pihak sebelah (pengacara lain) keberatan. Saya tanya? Kenapa keberatan, saya sudah atur dari awal begini, begini. Bahasa aturnya itu. Dia tanya saya, materinya (eksepsi) apa, saya bilang materi eksepsi itu privasi saya dan saya tidak bisa kasih tahu,” jelas Rustam.
Dengan adanya hal ini, maka sempat terjadi tarik-menarik di antara dirinya yang diberikan kuasa oleh terdakwa VNP, kemudian dicabut dan dirinya memilih mundur, karena waktu itu VNP belum ada kuasa.
“Nah untuk terdakwa, Husein, karena tidak ada kuasa, maka hakim memberi penetapan, menunjuk ke saya. Tapi, dalam persidangan saya mengatakan akan tetap mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena ada kejanggalan atau dugaan penyelundupan pasal. Ada apa,” katanya.
Disinggung apakah benar dalam pencantuman jumlah barang bukti narkotika jenis Ganja yang diungkapkan dalam dakwaan JPU mencapai 8.183 kg? “Kalau faktanya, dalam dakwaan tertulis seperti itu,” katanya.
Dirinya tidak menampik bahwa masuknya Pasal 127 itu terkait rehabilitasi. “Kalau saya sih kira tidak pas-lah, masuknya Pasal 127 ini. Saya kira hakim juga akan lihat. Saya yakin, hakim akan mengabulkan dakwaan primer dan subsider, bukan lebih subsider,” ujar Rustam.
Dengan memperhatikan jumlah barang bukti Ganja yang mencapai ‘sekitar 8.183 kg’, sangat patut untuk dipertanyakan, masuknya pasal terkait rehabilitasi tersebut.
“Ini ada apa? Memang ada peluang salah satu terdakwa dari ketiga terdakwa ini bisa masuk ke Pasal 127, tetapi karena pasal ini ada kejanggalan, dibuat, diubah, itu tidak sesuai Pasal 143 KUHAP,” terang Rustam.
Seharusnya, kata Rustam, JPU tetap konsisten dengan dakwaan pertama, primer dan subsider, tidak perlu ada penambahan dakwaan lebih subsider.
“Itu saja toh. Nanti fakta persidangan, dia diarahkan ke mana, ke pasal mana. Kalau tiba-tiba berubah dan tabrak aturan, ini kan akan menjadi pertanyaan, apalagi masyarakat awam, ada apa ini,” ungkapnya.
Diakui Rustam, adanya kejanggalan penambahan pasal lebih subsider itulah, ia sudah melayangkan surat ke para pihak terkait. Pihak-pihak yang disurati, yaitu: Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kajati Papua Barat di Manokwari, Asisten Pengawasan Kejati Papua Barat, Kajari Manokwari, pejabat peradilan lain yang dipandang perlu, dan terdakwa, MFZH dan keluarga.
“Semua surat itu sudah saya kirim. Kasus ini ditangani BNN Provinsi Papua Barat. Jadi mohon, melihat kinerja bawahan, jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. Itu saja. Saya bukan menilai kinerja, tapi kita kerja harus berdasarkan aturan dalam KUHAP,” tukasnya.
Rustam menambahkan, dalam eksepsi yang tidak jadi dibacakan tersebut, ia juga menyoroti tentang penerapan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dimana seharusnya dipilih antara Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana.
Berdasarkan data yang dihimpun Tabura Pos, MFZH diamankan tim BNNP Papua Barat dalam pelayaran dari Pelabuhan Manokwari menuju Pelabuhan Sorong menumpang KM Gunung Dempo, Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 07.30 WIT.
Terdakwa mendapatkan Ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Skouw, Kabupaten Jayapura, Papua, setelah diarahkan terdakwa lain, GAS. Terdakwa, MFZH bertransaksi dengan seseorang yang tak dikenalnya di tengah jalan poros Jayapura-Skouw, setelah diberikan uang sebesar Rp. 6 juta melalui transfer rekening, lalu seseorang yang tidak dikenal MFHZ, menyerahkan Ganja kering yang dikemas dalam beberapa karung. [HEN-R1]