
Oransbari, TP – Para pengelola badan usaha milik desa (Bumdes), kepala-kepala kampung, bamuskam dan baperkam di Distrik Oransbari dan Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) mendapat bimbingan teknis manajemen tata kelola dan pendaftaran nama serta badan hukum bumdes oleh Kemendes PDT, di Distrik Oransbari, Mansel, Rabu (2/8).
Kegiatan bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mansel itu, menghadirkan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa pada Kemendes PDT, Drs. F. X. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, sebagai pemateri.
Pada kesempatan itu, Setijo Nagoro mengatakan, berbicara tentang tata kelola dan pendirian bumdes tentu harus mengacu pada maksud dan tujuan pendirian bumdes dan kegiatan usaha apa yang akan dikembangkan melalui bumdes. Hal ini penting supaya bumdes yang didirikan memiliki arah dan tujuan yang jelas, baik untuk mendapatkan keuntungan atau melayani masyarakat.
Pendirian bumdes, lanjut dia, juga perlu mengacu pada PP No. 11 tahun 2021 tentang bumdes. Dalam hal ini yang sangat urgen yang perlu diperhatikan Pemerintah Desa dalam mendirikan bumdes adalah memiliki AD/ART sebagai dasar dari pendirian bumdes itu sendiri.
Turunan dari pada itu adalah melengkapi administrasi, dokumen pendirian bumdes, selanjutnya dapat didaftarkan ke Kemendes PDT dan juga Kemenkumham RI, untuk mendapatkan sertifikat berbadan hukum.
“Tujuan dari kehadiran kami di Mansel saat ini adalah untuk melakukan bimtek sekaligus asistensi terhadap pengelola bumdes guna mengetahui apa yang seringkali menjadi kendala bagi bumdes dalam memenuhi dokumen sebagai kelengkapan administrasi, untuk bisa didaftarkan ke Kemenkumham,” ucap Setijo Nagoro.
Di akuinya, dari laporan yang diterima, di Kabupaten Mansel baru terdapat 7 bumdes yang sudah terbentuk, tetapi baru 5 bumdes yang sudah terdaftar di Kemendes PDT dan belum terdaftar di Kemenkumham. Hal itu, menjadi perhatian bersama pihak terkait untuk bisa mendorong bumdes agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat dan kelemahan administrasi.
Dirinya pun berharap, adanya kebijakan kepala daerah dan pihak ketiga yang dapat membantu bumdes dalam tata kelola manajemen dan pengembangan usaha unggulan. Yang paling penting adalah orang-orang yang melaksanakan jalan-nya bumdes harus benar-benar mandiri dan bukan merupakan aparat kampung.
Sementara itu, Kepala DPMK Kabupaten Mansel, Yesaya Tuhepary membenarkan, meski sudah terdapat 7 bumdes yang berdiri di Kabupaten Mansel, satupun bumdes belum juga terdaftar di Kemenkumham karena kendala administratif, sehingga dilakukan asistensi oleh Kemendes PDT.
Untuk itu, lanjut Tuhepary, dalam mendirikan bumdes, kedepannya aparat kampung perlu mempertimbangkan terlebih dahulu apa sektor bisnis yang akan dikembangkan melalui pendirian bumdes, minimal harus terdapat keunggulan dan potensi yang dimiliki oleh kampung itu sendiri yang bisa dikembangkan melalui bumdes.
“Berbagai macam sektor yang menjadi keunggulan bagi kampung bisa dikembangkan melalui bumdes, asalkan serius dan tekun menjalankan peluang bisnis yang ada,” kata Tuhepary.
Dirinya meminta, semaksimal mungkin, Pemerintah kampung harus berupaya supaya dana desa yang besar tidak dihabiskan untuk kegiatan pembangunan fisik, tetapi bisa dikelola melalui bumdes untuk pemberdayaan masyarakat, bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. [BOM-R4]