Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat, menilai atribut, baliho dan spanduk yang dipasang oleh sejumlah warga yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu kepala daerah maupun pemilu leguslatif 2024 di sejumlah titik Manokwari belum melanggar aturan kampanye.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Edjie mengungkapkan, secara aturan Bawaslu belum bisa bertindak menurunkan semua atribut, baliho maupun poster dimaksud, karena belum memenuhi unsur pelanggaran kampanye secara komulatif.
Elias menerangkan, baliho, poster maupun atribut lainnya dikatakan memenuhi unsur komulatif jika memuat atau tercantum secara detail logo partai, nomor urut partai, visi misi program yang ditawarkan.
Lanjut, Elias, jika suatu baliho, poster maupun atribut lainnya terpampang jelas semua, maka sudah memenuhi unsur secara komulatif, dengan demikian Bawaslu akan bertindak dan meminta untuk diturunkan.

“Kalau pertanyaan begini, kalau ada bendera partai, foto, apakah itu masuk pelanggaran atau tidak, dalam pandangan Bawaslu tidak masuk pelanggaran, karena tidak memenuhi unsur komulatif,” jelas Elias saat menjadi narasumber pada workshop peliputan pemilu 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers, di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (1/8).
Elias menerangkan, menanggapi banyaknya atribut yang bertebaran saat ini, Bawaslu Papua Barat masih melihat dalam konteks Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 yaitu tentang kepentingan partai politik dalam sosialisasi.
“Tetapi kalau secara komulatif ada visi misi, program, ada ajakan, ada nomor urut maka di situ masuk dalam unsur kampanye, maka kita Bawaslu wajib menindak itu. Saya kira dibagian itu clear,” tegas Elias.
Terlepas dari tupoksi Bawaslu, Elias menambahkan, bisa saja atribut kampanye diturunkan untuk ditertibkan, tetapi yang melakukannya adalah pemerintah daerah.
“Kalau spanduk itu dipasang dalam konteks di ruang-ruang publik yang menggangu estetika keindahan kota maka itu bisa diturunkan oleh pemerintah daerah dan itu sah. Kecuali dalam konteks kampanye nanti Bawaslu yang rekomendasi Satpol PP untuk tertibkan,” tandas Elias Edjie. [SDR-R3]