Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa MH alias E dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Rakhmat Fandika Timur, SH, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa MH alias E, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Membebaskan terdakwa MH dari dakwaan primer penuntut umum dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan tanpa hak menguasai narkotika Golongan 1 bentuk tanaman sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap ketua majelis hakim.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa: 17 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis Ganja, 1 handphone merek Vivo, 1 plastik warna hitam berukuran sedang, 1 bungkusan plastik platban warna coklat, 1 simcard Telkomsel dengan nomor 085298960511, 1 bungkus plastik warna putih berukuran sedang, 1 tas ransel warna coklat merek Eiger, dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa kasus narkotika jenis Ganja dengan terdakwa MH sudah diputuskan majelis hakim pada Selasa, 25 Juli 2023.
“Dijatuhi pidana selama delapan tahun dan denda Rp. 800 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan,” kata Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis (27/7).
Menurutnya, terdakwa HM terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika Golongan 1 bentuk tanaman sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Putusannya sama dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum, yang mengajukan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan pidana penjara,” rincinya.
Ditanya tentang tuntutan JPU di dalam SIPP PN Manokwari masih tercantum titik-titik, Humas PN mengaku memang dalam perkara atas nama MH alias E jika dilihat, tuntutan tak tercantum ancaman pidana penjara berupa penjaranya, karena masih berupa titik-titik.
“Tentu ini menjadi catatan bagi PN Manokwari, nanti akan dilakukan evaluasi, begitu, terhadap penginputan data tuntutan, ya. Nanti memang harus menjadi evaluasi bersama bahwa harus dilakukan perbaikan agar nanti pada saat penginputan data tuntutan tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan input data, begitu,” terang Humas PN.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH mengakui bahwa tuntutannya sama dengan hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim PN Manokwari, yang diputuskan Selasa, 25 Juli 2023.
“Iya benar, sama,” singkat Joice Mariai yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 1 Agustus 2023 sore.
Terdakwa HM diamankan anggota BNN Provinsi Papua Barat di atas KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Manokwari, Jumat, 20 Januari 2023, dengan barang bukti 17 bungkus plastik kecil berwarna bening berisikan narkotika diduga jenis Ganja dengan total berat bersih penimbangan BPOM Manokwari sebanyak 272.864 mg. [HEN-R1]