Manokwari, TABURAPOS.CO – Subdit V Tipidsiber, Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil membongkar kasus kejahatan siber, ilegal akses, dan manipulasi data kependudukan serta mengamankan 4 tersangka berinisial LA, AS, R, dan VA.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon membeberkan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima dengan Nomor: LP/A/2/VI/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Papua Barat pada 21 Juni 2023.
Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup dan berhasil mengungkap identitas keempat tersangka.
Ia menambahkan, tersangka berinisial LA, AS, dan R diduga terlibat dalam penjualan dan pembelian kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi memakai data NIK (nomor induk kependudukan) dan kartu keluarga (KK) milik orang lain.
Lalu, pelaku menjual dan mengirimkan kartu-kartu tersebut ke konter yang ada di Manokwari. LA adalah warga Manokwari, sedangkan AS dan R berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel). Untuk pelaku lain berinisial VA, sambung Direskrimsus, diduga memanipulasi data dan elemen kependudukan dengan cara mendaftarkan kartu perdana Telkomsel memakai data NIK dan KK milik orang lain seolah-olah autentik.
“Pelaku ini tinggal di Sulawesi Selatan,” tambah Direskrimsus dalam press release yang diterima Tabura Pos, Rabu (2/8).
Diungkapkannya, penyidik sudah menyita beberapa barang bukti dari pelaku, diantaranya 200 kartu perdana Telkomsel yang telah diregistrasi dan 1 eksemplar print out rekening koran BRI atas nama LA dari tersangka LA.
Dari tersangka, AS, penyidik menyita 200 kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi dan handphone merek OPPO A57, sedangkan 1 handphone merek Samsung Galaxy A72 disita dari tersangka, R.
Dirincikan Direskrimsus, dari tersangka, VA, penyidik menyita 2.100 kartu perdana Telkomsel yang sudah diregistrasi, 1.257 kartu perdana Telkomsel yang belum diregistrasi, 1.527 kartu perdana Telkomsel yang gagal diregistrasi atau rusak, 6 modem pool merek Foxcom beserta adaptor dan kabel port USB penghubung antara laptop dan modem pool, 1 laptop merek Asus beserta alat charger, 1 laptop merek Asus beserta alat charger, 2 flashdisk merek Sandisk berisi aplikasi smart ACT, uang tunai Rp. 4.900.000, uang sisa hasil penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi, dan 1 handphone merek Samsung Galaxy S21 5G.
“Pengungkapan ini bermula ketika tim melakukan penyelidikan di Manokwari. Selanjutnya, lima personil Subdit V Tipid Siber yang dipimpin Ipda Dwi Prawoko berangkat ke Makassar dan mencari serta memetakkan lokasi tersangka,” jelas Tampubolon.
Lanjut dia, tim lalu mendatangi tempat tinggal AS di daerah Bone, Sulawesi Selatan, mengintai dan mengumpulkan informasi dari kepala dusun, kemudian diperoleh hasil apabila AS bekerja atau merantau ke Kota Makassar.
Dijelaskan Direskrimsus, tim juga melakukan analisis dan evaluasi (anev) dan memperoleh informasi bahwa pemilik toko online AS CELL atau pengguna nomor rekening BRI atas nama AZISA adalah AS. Dari informasi itu, tim berhasil menangkap AS di Kota Makassar.
Diterangkannya, pada hari berikut, tim dan tim Jatanras Polres Gowa melakukan pengejaran terhadap R. Setelah upaya pencarian dan pengejaran yang intensif, lanjut Direskrimsus, tersangka, R berhasil ditangkap di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Setelah berhasil menangkap R, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku VA dan berhasil ditangkap di Kota Makassar. Selanjutnya, VA dan barang bukti dibawa untuk diamankan,” sebut Tampubolon.
Dirinya mengungkapkan, setelah menangkap para tersangka, penyidik memeriksa saksi dari pihak Telkomsel, ahli pidana, ahli ITE, ahli forensik, dan menyusun berkas perkara sesuai ketentuan hukum dengan tujuan mengajukan dakwaan terhadap para tersangka atas pelanggaran tersebut.
Menurutnya, Polda Papua Barat berkomitmen untuk memberantas kejahatan ilegal akses dan manipulasi data kependudukan demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini adalah bukti nyata dari upaya Polda Papua Barat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” klaim Direskrimsus.
Dirinya mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan melindungi informasi identitas pribadi. “Lindungi NIK dan KK agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya atau melalui saluran komunikasi yang tidak aman,” harap Tampubolon.
Direskrimsus juga mengajak masyarakat supaya berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama membeli kartu perdana atau produk teknologi. “Periksa keaslian penjual, pastikan penjual adalah pihak yang terpercaya dan melakukan registrasi dengan data yang sah,” imbuhnya.
Ditegaskan Tampubolon, Polda Papua Barat akan terus berupaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari tindakan ilegal akses dan manipulasi data kependudukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan kejahatan di dunia digital dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau penyalahgunaan data kepada pihak berwenang,” tutup Direskrimsus. [*AND-R1]