• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Anggota TNI Gadungan Dihukum 2,5Tahun Penjara Akibat Menipu

TaburaPos by TaburaPos
04/08/2023
in POLHUKRIM
0
Anggota TNI Gadungan Dihukum 2,5Tahun Penjara Akibat Menipu

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH di PN Manokwari, belum lama ini. TP/DOK

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, terdakwa berinisial HADT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HADT selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap ketua majelis hakim.

Selain menetapkan terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI tersebut tetap ditahan, juga menetapkan barang bukti berupa 1 tas samping merek Luxton, 1 dompet kulit berlogo Crocodile, 1 handphone merek Oppo A11, 1 handphone merek Nokia 105, 5 kartu telepon Telkomsel, 1 lembar baju kaos berkerah dengan motif loreng berwarna hitam dan hijau, 1 lembar masker berlogo TNI dan Polri, 30 lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000, 12 lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000, 4 lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000, 11 lembar uang tunai Rp. 10.000, dan 7 lembar uang tunai sebesar Rp. 5.000, dikembalikan kepada terdakwa, HADT.

Tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim PN Manokwari ternyata sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Erdwin Wicaksono Jati, SH, Rabu (26/7) lalu.

Kala itu, JPU menyatakan terdakwa HADT terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, HADT dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa ketika terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Oktober 2022, terdakwa HADT pernah mengaku mempunyai rumah di Lampung yang akan dijual.

“Nanti uang itu saya kasih sama kamu. Sekalian saya mau beli kamu punya rumah atau kalau kamu mau pinjam Rp. 100 juta, juga bisa. Saya minta kamu punya KTP dan nomor rekening untuk saya kirim,” sebut terdakwa dalam dakwaan.

Pada November 2022, HADT pernah mengatakan kepada saksi korban, Yunus Bangso Kendenan dan istrinya, Agus Sampe Allo, jangan takut, karena sebenarnya terdakwa ini merupakan anggota TNI dari pusat di bagian Intel Angkatan Darat.

“Sa mo jemput anak buah saya dua ke Fakfak untuk jemput mobil dan senjata,” sebut terdakwa dalam dakwaan JPU.

Terdakwa juga sering menjanjikan kepada saksi korban akan menjual rumahnya di Bandar Lampung dan uang penjualan tersebut akan dipakai  mengganti uang yang dipinjamnya.

Sekaligus, terdakwa juga menyatakan keinginannya membeli rumah milik saksi korban di Desa Materabu Jaya, Kecamatan Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dari pusat, dengan memakai baju dan atribut TNI palsu ketika bertemu dengan saksi korban, sehingga saksi korban mempercayai ucapan terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban, Yunus Bangso Kendenan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 69.500.000. [HEN-R1]

Previous Post

Rencana Pembangunan PT Pupuk Kaltim Mulai Berjalan

Next Post

Ny. Irene Simangungsong Bersilaturahmi ke KSKP Manokwari

Next Post
Anggota TNI Gadungan Dihukum 2,5Tahun Penjara Akibat Menipu

Ny. Irene Simangungsong Bersilaturahmi ke KSKP Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!