Manokwari, TABURAPOS.CO – Akhirnya, terdakwa berinisial HADT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, Rabu, 2 Agustus 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HADT selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap ketua majelis hakim.
Selain menetapkan terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI tersebut tetap ditahan, juga menetapkan barang bukti berupa 1 tas samping merek Luxton, 1 dompet kulit berlogo Crocodile, 1 handphone merek Oppo A11, 1 handphone merek Nokia 105, 5 kartu telepon Telkomsel, 1 lembar baju kaos berkerah dengan motif loreng berwarna hitam dan hijau, 1 lembar masker berlogo TNI dan Polri, 30 lembar uang tunai sebesar Rp. 100.000, 12 lembar uang tunai sebesar Rp. 50.000, 4 lembar uang tunai sebesar Rp. 20.000, 11 lembar uang tunai Rp. 10.000, dan 7 lembar uang tunai sebesar Rp. 5.000, dikembalikan kepada terdakwa, HADT.
Tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim PN Manokwari ternyata sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Erdwin Wicaksono Jati, SH, Rabu (26/7) lalu.
Kala itu, JPU menyatakan terdakwa HADT terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, HADT dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan,” pinta JPU.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa ketika terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Oktober 2022, terdakwa HADT pernah mengaku mempunyai rumah di Lampung yang akan dijual.
“Nanti uang itu saya kasih sama kamu. Sekalian saya mau beli kamu punya rumah atau kalau kamu mau pinjam Rp. 100 juta, juga bisa. Saya minta kamu punya KTP dan nomor rekening untuk saya kirim,” sebut terdakwa dalam dakwaan.
Pada November 2022, HADT pernah mengatakan kepada saksi korban, Yunus Bangso Kendenan dan istrinya, Agus Sampe Allo, jangan takut, karena sebenarnya terdakwa ini merupakan anggota TNI dari pusat di bagian Intel Angkatan Darat.
“Sa mo jemput anak buah saya dua ke Fakfak untuk jemput mobil dan senjata,” sebut terdakwa dalam dakwaan JPU.
Terdakwa juga sering menjanjikan kepada saksi korban akan menjual rumahnya di Bandar Lampung dan uang penjualan tersebut akan dipakai mengganti uang yang dipinjamnya.
Sekaligus, terdakwa juga menyatakan keinginannya membeli rumah milik saksi korban di Desa Materabu Jaya, Kecamatan Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga mengaku sebagai anggota TNI dari pusat, dengan memakai baju dan atribut TNI palsu ketika bertemu dengan saksi korban, sehingga saksi korban mempercayai ucapan terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban, Yunus Bangso Kendenan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 69.500.000. [HEN-R1]