Pengawasan terhadap wartawan
Manokwari, TABURAPOS.CO – Dewan Pers tegas terhadap aturan bagi wartawan yang mengikuti kontestasi politik tahun 2024.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, wartawan yang sudah terlibat sebagai bakal calon anggota legislatif, secara perlahan harus mengundurkan diri dari redaksi atau segera dinonaktifkan.
“Bagi wartawan yang sudah menjadi bakal calon legislatif, sudah harus mempersiapkan diri untuk secara bertahap mengundurkan diri dari ruang redaksi atau dinonaktifkan,” jelas Asep Setiawan kepada wartawan setelah Workshop Peliputan Pemilu 2024, di salah satu Hotel d Manokwari, Selasa (1/8).
Dijelaskannya, wartawan yang bersangkutan musti mengundurkan diri dari tugas-tugas pers agar nanti pada saat diumumkan oleh KPU sebagai bakal caleg maupun bakal calon di lembaga eksekutif, semuanya sudah clear, sehingga tidak tertunda dan menyulitkan dirinya sendiri.
Asep Setiawan menegaskan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dimana, media harus netral dan memiliki independensi dan tidak berkepihakan terhadap seseorang dalam kontestasi politik.
Diungkapkan alasannya mengapa wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik harus mengundurkan diri, karena bertentangan dengan kepentingan publik dan bertentangan dengan independensi media.
Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau bagi wartawan yang sudah memiliki minat menjadi calon anggota legislatif baik di pusat maupun daerah juga termasuk tim sukses harus mundur dari redaksi sampai selesai pemilu.
“Imbauan Dewan Pers jika sudah ada penetapan segera mengundurkan diri. Mundur itu bisa terbuka atau dinyatakan melalui surat, bagaimana caranya itu diserahkan kepada masing-masing”, imbuhnya.
Asep Setiawan mengajak masyarakat ikut mengawasi kerja-kerja wartawan. Apabila mendapati oknum wartawan yang menjadi caleg namun belum dinonaktifkan serta masih melakukan peliputan bisa dilaporkan.
“Masyarakat juga dapat melaporkan jika ada wartawan yang menjadi caleg namun belum dinonaktifkan dan masih melakukan peliputan, sehingga dapat diberikan sanksi. Pasti akan diberi sanksi kepada oknum tersebut dan pelanggaran kode etik ini sanksinya bisa sampai pencabutan kartu pers, itu yang paling ekstrem,” pungkas Asep Setiawan. [SDR-R3]