Manokwari,TABURAPOS.CO – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Manokwari dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari tidak mengetahui tentang 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang berhasil disita jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.
Kepala KSKP Manokwari, Ipda Y.S. Renmaur mengaku, KSKP tidak mengetahui sama sekali perihal kontainer yang diduga berisi miras yang diamankan Polda Papua Barat tersebut.
Sebab, lanjut dia, KSKP tidak mempunyai hak untuk melakukan pengecekan dalam kontainer. Dikatakan Kepala KSKP, yang mempunyai hak adalah pihak KSOP, sedangkan KSKP hanya bersifat menerima bill dan tidak bisa melakukan pengecekan.
“Kami tidak kecolongan dan kami memang tidak tahu. Jadi, bukan kecolongan. Ada SOP-nya, kami tidak punya hak untuk mengecek ke dalam,” tegas Renmaur yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor KSKP Manokwari, Kamis (3/8).
Lanjutnya, kalau pun ada kontainer yang keluar, biasa KSKP hanya diberikan bill, kadang misalnya barang campuran. “Jadi, kita tidak bisa periksa, nanti kita salah,” ujar Kepala KSKP.
Ia menerangkan, pengecekan atau penggeledahan bisa saja dilakukan apabila laporan bersifat A1, dimana pengecekan dan penggeledahan dilakukan bersama instansi terkait lain. Jika hanya asal mengecek, tandas Kepala KSKP, maka itu menyalahi aturan dan bisa saja pemiliknya menjadi marah.

“Intinya, KSKP tidak mengetahui soal kontainer yang diduga berisi miras tersebut. Kemungkinan sudah dipantau dari daerah asal pengiriman, sehingga dilakukan penangkapan. Itu hanya perkiraan saya. Intinya, kalau kami, KSKP tidak tahu, bukan kecolongan,” tegas Renmaur.
Secara terpisah, Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Manokwari, Makbul mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang 1 kontainer yang diduga berisi minuman beralkohol.
Menurutnya, terkait penangkapan miras ini, Bea Cukai masih menunggu informasi dari pihak Polda Papua Barat, karena sampai sekarang, belum ada penyampaian perihal itu.
“Kami masih menunggu, karena kami sendiri belum tahu permasalahannya, soal kontainer yang diduga berisi miras yang disita Polda Papua Barat,” ungkap Makbul yang juga Kasubbag Umum Bea Cukai Manokwari ketika dikonfirmasi Tabura Pos di kantornya, kemarin.
Ditambahkan Makbul, pada dasarnya, Bea Cukai juga memiliki fungsi terkait penerimaan maupun pengawasan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan, salah satunya masalah miras.
Terkait Barang Kena Cukai (BKC), baik yang masuk maupun keluar, jelas Makbul, juga menjadi salah satu tugas Bea Cukai dan untuk melakukan pengawasan itu, ada penetapan kawasan kepabean, dimana Pelabuhan Manokwari belum menetapkannya.
Adapun pengawasan selama ini di Pelabuhan Manokwari, Makbul menerangkan, hanya barang-barang yang bersifat lokal di Pelabuhan Manokwari.
“Ini menjadi kendala, karena di Pelabuhan Manokwari ini bukan kawasan kepabean, koordinasi kami paling dengan intelijen. Jadi, soal kontainer yang diduga berisi miras itu, sampai saat ini kami tidak tahu,” klaim Makbul.
Dirinya mengatakan, pada prinsipnya, sesuai dengan undang-undang yang ada bahwa setiap kegiatan di bidang cukai, harus ada izinnya, disebut NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Artinya, ia menjelaskan, sebelum diterbitkan, harus ada izin terlebih dahulu dari pemerintah. Sebaliknya, kata dia, sepanjang pemerintah tidak memberikan izin, maka Bea Cukai juga tidak bisa menerbitkan NPPBKC.
“Intinya, kami tidak tahu siapa pemiliknya, asalnya dari mana dan tujuannya ke mana,” tandas Makbul.
Makbul mengungkapkan, miras termasuk BKC (Barang Kena Cukai) tertentu, sehingga ada pengawasannya melalui dokumen. Misalnya, jelas Makbul, dari Jawa ke Manokwari, maka miras itu harus memiliki dokumen tertentu yang disebut dokumen CK-5 (dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai).
Apabila terdapat dokumen CK-5, ungkapnya, maka Bea Cukai bisa mengetahui melalui aplikasi, sehingga selanjutnya bisa dilakukan pengecekan di lapangan terhadap barang yang dimaksud, ada atau tidak.
“Kalau terdaftar, teregistrasi dan NPPBKC, pasti muncul di kami, tapi kalau tidak ada, berarti tidak bisa muncul di aplikasi. Jadi, miras ini dokumennya tidak ada dan Pelabuhan Manokwari kan kebanyakan barang-barang lokal, kami tidak punya kewenangan periksa barang lokal. Kewenangan kami itu barang impor atau ekspor,” tutup Makbul. [AND-R1]