Manokwari, TABURAPOS.CO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RM (30 tahun).
Korban dilaporkan ditikam oleh suaminya sendiri berinisial JBA (30 tahun), karena diduga cemburu dan menuding istrinya berselingkuh.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri menjelaskan, kasus KDRT ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari, dimana JBA sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polresta Manokwari.
Agustina Sineri menerangkan, kasus KDRT ini dialami korban di rumahnya, Kompleks Sowi Gunung, Mess KNPI Provinsi Papua Barat, Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, KDRT ini ditenggarai karena tersangka merasa cemburu dan menduga korban berselingkuh. “Tindakan KDRT yang dilakukan tersangka dengan cara menikam korban memakai alat tajam, pisau dapur,” terang Agustina Sineri dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, semalam.
Dirincikannya, tersangka ini menikam korban memakai pisau dapur tanpa gagang berwarna silver di leher, pinggang bagian kiri, dan pantat kiri. “Korban selamat dan sudah mendapat perawatan medis di rumah sakit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda sekitar Rp. 30 juta. [AND-R1]