Manokwari, TABURAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari menggelar konsultasi publik pelebaran Jl. S. Condronegoro (Jembatan Sahara) – Jl. Trikora Fajar Roon sebagai salah program trategis yang akan terus dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Konsultasi publik melibatkan, Kejaksaan Negeri Manokwari, Badan Pertanahan Papua Barat, Polresta Manokwari, serta masyarakat terkena dampak, berlangsung di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Manokwari, Jumat (4/8).
Kepala Dinas PUPR Manokwari, Emba Rantelino menjelaskan, badan Jl. S. Condronegoro (Jembatan Sahara) sampai Trikora Wosi Fajar Roon, akan dilebarkan seluas 33,2 meter, sehingga membutuhkan tambahan bidang tanah milik masyarakat.
Menurutnya, pelebaran badan Jl. S. Condronegoro (Jembatan Sahara) sampai Trikora Wosi Fajar Roon sepanjang 1,72 kilometer.

Rantelino menyebutkan, sesuai pendataan terdapat 94 bidang milik masyarakat yang akan terkena dampak, namun pengambilan lahan milik masyarakat baik bagian kiri dan kanan luasannya bervariasi dan tidak sama karena disesuaikan dengan kekurangan yang dibutuhkan.
“Pertanyaan yang mengatakan harus mengambil sisi kiri dan kanan secara balance tidak menjadi pertimbangan, tetapi lebih kepada kebutuhan dan keselamatan berkendaraan, sehingga bapak ibu yang kami undang sudah tentu terdampak dalam rencan pembangunan ini,” jelas Rantelino.
Rantelino mengungkapkan, semua ruas menjalan menjadi fokus pemerintah, namun ruas jalan tersebut menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan provinsi mengingat pertimbangan rancana tata ruang wilayah (RTRW) dan penataan ruang sering terjadi kemacetan.
“Tujuan utama pelebaran ruas jalan tersebut karena penyesuaian dengan perkembangan Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat yang sekarang ini sudah sering terjadi kepadatan penduduk dan kemacetan. Besar harapan kami program ini mendapatkan dukungan dari bapak ibu sekalian, sehingga harapan kami Manokwari tidak ada hambatan lagi ketika jam-jam puncak tidak lagi terjadi kemacetan di titik-titik tertentu,” beber Rantelino.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto menambahkan, konsultasi publik yang dilaksanakan sebagai tahapan yang harus dipenuhi pemerintah untuk memuluskan salah satu program srategis dimaksud.
Namun begitu, kata Wanto, baik Pemkab Manokwari dan Provinsi Papua Barat tentu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat sebagai pihak yang terdampak sekalipun nantinya ada ganti keuntungan.
Pantauan Tabura Pos, dalam konsultasi publik itu sekaligus meminta kesedian sikap masyarakat mendukung atau tidak mendukung program pelebaran jalan tersebut dibuktikan dengan tanda tangan pernyataan diri. [SDR-R3]