Manokwari, TABURAPOS.CO – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah mengikuti lomba kampung dan lomba kelurahan tingkat nasional tahun 2023.
Wakil Papua Barat ke tingkat nasional, adalah Kampung Banjar Ausoy, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni yang ditetapkan sebagai peserta lomba kampung tahun 2023 setelah meraih juara I tingkat regional tahun 2023.
Sedangkan, untuk lomba kelurahan tingkat nasional diikuti oleh salah satu kelurahan dari Kabupaten Fakfak dan satu kelurahan lagi dari Teluk Wondama.
Saat ini, jelas Wanimbo, tim penilai dari pemerintah pusat sudah turun melakukan penilaian terhadap beberapa tahapan dalam lomba diantaranya, penilaian tata kelola administrasi kampung.
“Nah, penilaian administrasi kampung sudah dan sekarang dilanjutkan dengan klarifikasi ke lapangan. Jadi, tim penilai baik dari Kemendagri maupun Kemendes sudah turun melakukan klarifikasi di Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Fakfak,” jelas Wanimbo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8).
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya sedang menunggu hasil pleno klarifikasi sekaligus penetapan para calon juara lomba kampung tangkat nasional yang akan berlangsung di Jakarta pada minggu ke-2 Agustus sebelum 17 Agustus 2023.
Setelah melewati pleno klarifikasi, kunjungan lapangan, penetapan para calon juara barulah di tahap terakhir diumumkan juara lomba. Dirinya berharap, Kampung Kampung Banjar Ausoy, Distrik Manimeri bisa masuk sebagai juara I tingkat nasional. “Kita harapkan dukungan doa dari masyarakat di Papua Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, lomba kelurahan tingkat nasional untuk Fakfak dan Teluk Wondama dapat masuk pada III besar. “Inilah yang sedang kita dorong, mudah-mudahan dimomentum 17 Agustus 2023 Papua Barat mendapatkan appresiasi dari negara dan dapat dihadiri langsung Penjabat Gubernur Papua Barat,” harapnya.
Kampung atau kelurahan yang meraih juara pada lomba ini, klaim dia, sudah memenuhi variabel penambahan dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai Pasal 34 Ayat 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Kalau tidak salah pada di Pasal 33 Ayat 9 poin d, ada kriteria selain jumlah pendudukan dan luas wilayah, ada juga jumlah kampung maupun eksistensi kampung dan kelurahan memberikan tambahan alokasi dana Otsus,” ujarnya.
Disamping itu juga, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 76 telah diatur secara rinci terkait variabel-variabel yang dapat mendukung kinerja Otsus ditingkat kabupaten ataupun provinsi.
Untuk itu, dirinya menghimbau, kampung atau kelurahan harus berlomba memajukan kampung dan kelurahannya masing-masing. Sementara pihaknya berperan memberikan pemberdayaan, membina dan mendorong.
Terdapat kriteria yang dimuat dalam permenkeu diantaranya, indeks desa membangun, ini menjadi penilaian bagi provinsi. Jadi desa atau kelurahan yang membangun memberikan kontribusi pembobotan bagi alokasi dana Otsus merupakan motivasi dalam penambahan dana Otsus bagi kabupaten dan juga provinsi. “Jika Kampung Banjar Ausoy di Teluk Bintuni dan salah satu Kelurahan di Fakfak dan Teluk Wondama meraih juara, akan menjadi catatan penting bagi provinsi Papua Barat dalam pembobotan dana Otsus. Jadi ada tambahan dana Otsus bagi kabupaten, sebab jika kampung maju, maka indeks kemiskinan, stunting dan lainnya akan berkurang, peran kampung dan kelurahan sangat luarlah biasa, kalau semuanya berperan aktif,” tandas Wanimbo. [FSM-R3]