Manokwari, TABURAPOS.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, SH, MH telah memutuskan perkara tindak pidana ringan (tipiring) minuman beralkohol atau minuman keras (miras) 2 terdakwa berinisial S dan MAS, yang dilimpahkan penyidik kepolisian, Jumat (4/8).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, Jumat (4/8), disebut, penyidik atas kuasa penuntut umum, Indra T. Pangestu dalam dakwaan menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipiring sebagaimana diatur dan diancaman Pasal Pasal 8 Ayat 1 huruf a, b, dan c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Dalam pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum, yaitu melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari ada Perda Nomor 05 Tahun 2006, tetapi terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
Terdakwa hanya menjual miras di tempat karaoke saja dan ditawarkan saat tamu karaoke, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya, yaitu memasok, menyimpan, dan menjual miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
Maka dengan ini, Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa S dengan denda Rp. 5 juta atau kurungan selama 2 bulan, sedangkan barang bukti berupa sebagaimana terlampir dalam dakwaan dirampas negara untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dalam putusannya, hakim memutuskan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut hakim dalam putusannya.
Menetapkan barang bukti berupa 9 botol Anggur Merah 620 ml, 9 botol Guiness hitam 320 ml, dan 2 botol Bir Bintang 320 ml, dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp. 1.000.
Dakwaan yang hampir sama ditujukan terhadap terdakwa MAS oleh penyidik atas kuasa PU, La Ode Muhammad Arief. Maka dengan ini, Polri atas kuasa PU menuntut terdakwa MAS dengan denda sebesar Rp. 10 juta atau kurungan selama 2 bulan.
Atas dakwaan tersebut, hakim tunggal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 20 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut hakim dalam putusannya.
Menetapkan barang bukti berupa 11 botol kaca Anggur Merah 620 ml, 27 botol kaca Robinson Vodka 250 ml, 6 botol kaleng Guinness Bir Hitam kaleng 320 ml, dan 19 Bir Bintang botol kaca 330 ml dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.
Dakwaan yang hampir serupa juga dialamatkan terhadap terdakwa MA oleh penyidik atas kuasa PU, Indra T. Pangestu. Maka dengan ini, Polri atas kuasa penuntut umum menuntut terdakwa MA dengan denda Rp. 10 juta atau kurungan selama 2 bulan.
Namun hingga berita ini diturunkan, semalam, belum ada putusan hakim tunggal atas terdakwa MA dalam SIPP PN Manokwari. [HEN-R1]