Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejak Januari – Agustus 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari sudah melakukan 9 penindakan, 4 kasus minuman beralkohol dan 5 kasus narkotika.
Menurut Plh. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Manokwari, Makbul, penindakan dilakukan dengan cara melakukan survei di lapangan berdasarkan informasi yang diterima, baik dari masyarakat atau informasi intelijen.
Apabila ditemukan penjualan tanpa izin atau ilegal, kata Makbul, maka akan dilakukan penindakan. Untuk miras, ungkap dia, biasanya berasal dari Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, sedangkan narkotika kebanyakan berasal dari Papua New Guinea (PNG).
“Manokwari ini kebanyakan sifatnya transit, karena fokus kita di sini sebenarnya barang impor,” kata Makbul yang juga Kasubbag Umum yang ditemui Tabura Pos di kantornya, pekan lalu.
Untuk keempat penindakan kasus cukai miras, kata dia, berkaitan dengan perizinan, dengan arti, dia menjual tanpa izin atau ilegal. [AND-R1]