Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (KPU PB) menggelar rapat terbuka penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, Sabtu (5/08/2023) Pukul 11.00 WIT di Aston Niu Hotel Manokwari.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada yang TMS, semuanya memenuhi syarat (MS).
“Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam BA Hasil Akhir,” sebutnya.
Senada dengan Paskalis Semunya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.
“Selama 6 Hari tersebut, perbaikan dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT di Aula KPU Provinsi Papua Barat. Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada Tanggal 18 Agustus 2023 nanti,” jelas Abdul Halim.
Lebih lanjut Abdul Halim menjelaskan, dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah dapil maupun ganti nomor urut. Namun tetap harus dengan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol masing-masing.
Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023, menyusun DCS pada tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS pada 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.
Sejak pengumuman DCS tersebut, masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama 10 hari mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sebagai informasi, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 tahun 2023 pada tanggal 4 Agustus 2023.
Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat. [*K&K]