Manokwari,TABURAPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Provinsi Papua Barat akan melakukan perekrutan kader kampung di wilayah Papua Barat.
Namun, DPMK Papua Barat masih menunggu penetapan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat tentang Sistem Administrasi Informasi Kampung (SAIK) Plus.
Plt. Kepala DPMK Papua Barat, Legius Wanimbo mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan Rapergub bersama Biro Hukum, Setda Papua Barat dan
pihaknya sedang menunggu petunjuk selanjutnya dari Biro Hukum guna melakukan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendorong penetapan Rapergub SAIK Plus.
“Kalau Rapergub ini sudah ditetapkan, maka berdasarkan itu kami akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat terkait pengangkatan kader-kader Kampung di wilayah Papua Barat,” kata Wanimbo kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8).
Wanimbo mengatakan, pemprov Papua Barat mengambil alih perekrutan kader kampung, sebab pemerintah kabupaten (pemkab) mengalami kesulitan dalam pemberian honor bagi kader-kader kampung.
Oleh karenanya, sambung dia, pemprov akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten untuk mencoba mengatasi persoalan dengan membiayai honor kader-kader kampung di tingkat kabupaten.
Disamping itu, kata dia, pemerintah kabupaten akan mengambil peran lain dengan memberikan peningkatan kapasitas bagi kader-kader kampung.
“Dalam Undang-undang Otsus ada rencanga anggaran program Otsus, maka kami akan berkolaborasi dengan kabupaten. Tapi juga provinsi sebagai evaluator yang mengevaluasi implementasi otsus di tingkat kabupaten melalui rencana anggaran program Otsus kabupaten kota,” terangnya.
Sebelumnya, kata Wanimbo, Gubernur Papua Barat sudah mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan RAP Otsus berbasis data SAIK Plus. Ketika, kampung melakukan musyawarah kampung dapat menggunakan data SAIK demikian juga ditingkat distrik.
“Dari kampung dan distrik yang tahu, masyarakat mana yang ekonomi lebih terkena stunting atau masuk dalam kemiskinan ekstrem dan lainnya. Untuk itu, sangatlah penting hadirnya kader-kader kampung yang akan mengelola dana yang mengupdate ke aplikasi SAIK plus,” jelasnya.
Dari sisi pemberdayaan, Wanimbo menambahkan, pemuda dan pemudi Papua yang berada di kampung-kampung dapat diberdayakan guna membangun ditingkat kampung untuk mendata dan menganalisas data yang berada di kampung mereka masing-masing.
“Saat ini kita lagi mengunggu progress Pergub, kalau sudah diproses, maka pihaknya akan segara menindaklanjuti dengan SK gubernur terkait pembentukan kader-kader kampung di wilayah Papua Barat,” ujarnya.
Dari rencana perekrutan kader kampung, kampung yang memiliki jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 50, maka kader kampungnya satu orang. Namun jika lebih dari 50 KK maka bisa dua orang kader kampung.
Disinggung terkait jumlah kampung se Papua Barat, terang Wanimbo, kelurahan berjumlah 21, kampung berjumlah 803, se Papua Barat.
“Jadi kalau jumlah KK 50, maka jumlah kadernya sebanyak 803 kader yang nantinya akan kita siapkan. Kalau kelurahan sebanyak jadi kalau setiap RT/RW maka lebih banyak lagi. Biar semakin banyak kita libatkan OAP di kelurahan dan kampung, maka lebih bagus karena dana otsus langsung terserap, karena mereka juga bekerja dan menghasilkan data,” tandas Wanimbo. [FSM-R3]