Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) DPRD Manokwari kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Penyerahan berita acara dipimpin langsung Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu, didampingi dua komisioner, Sidarman dan Ronny F.M Wanggai, di Aula Kantor KPU Manokwari, Sabtu (5/8).
Hasil verifikasi administrasi akhir dari 18 parpol peserta pemilu 2024, masih ditemukan beberapa Bacaleg dari 8 Parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Parpol yang Bacalegnya masih TMS, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
“KPU telah mengupload hasil verifikasi melalui silon masing-masing parpol, dan hari ini menyerahkan fisiknya. Dari 18 partai, sebanyak 10 partai dinyatakan memenuhi syarat dan 8 parpol sejumlah Bacalegnya ada yang tidak memenuhi syarat. Jumlah Bacaleg dari 8 Parpol yang belum memenuhi syarat bervariasi tidak semuanya sama,” ujar Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu kepada wartawan setelah kegiatan.

Ia menerangkan, sejumlah bacaleg dari 8 Parpol yang TMS karena persoalan administrasi masih belum lengkap, seperti ijazah, legalisir, nama tidak jelas, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah, surat yang dikeluarkan dari BNN mendahului tanggal pendaftaran.
Bacaleg dari 8 parpol yang TMS masih diberikan waktu selama 6 hari oleh KPU sampai 11 Agustus 2023, untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas mereka.
“Kita masih punya waktu kurang lebih enam hari kedepan, dengan demikian Parpol diharapkan proaktif untuk melengkapi administrasi yang kurang dengan melakukan komuniasi yang baik dengan KPU,” imbuh Christine.

Lanjut, Christine, bagi para Bacaleg DPRD Manokwari dari 8 parpol yang tidak memperbaiki dan melengkapi administrasinya sampai batas waktu yang sudah diberikan, maka secara otomatis tidak akan diproses dan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
“Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tidak memperbaiki maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg 2024 dan tidak diproses, ditetapkan sebagai daftar calon sementara karena setelah tahapan ini akan lanjut dengan penyusunan daftar calon sementara,” tegasnya.
Dirinya mengajak para partai politik yang Bacaleg TMS proaktif menindaklanjuti hasil verifikasi akhir tersebut untuk kesuksesan pemilu bersama. [SDR-R3]