• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Uang Nasabah Ditilep Rp. 182 Juta, Diduga Libatkan Orang Dalam Bank

TaburaPos by TaburaPos
07/08/2023
in POLHUKRIM
0
Uang Nasabah Ditilep Rp. 182 Juta, Diduga Libatkan Orang Dalam Bank

Wakil Ketua PN Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik kepolisian sedang menangani kasus dugaan kejahatan perbankan dengan cara menilep dana nasabah yang diduga melibatkan orang dalam bank tersebut.

Hal ini berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terkait dugaan kejahatan perbankan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH membenarkan tentang adanya permohonan persetujuan penyitaan perihal dugaan penggelapan dana nasabah dan melibatkan orang dalam tersebut.

“Dari Reserse Krimsus Polda Papua Barat memang ada mengajukan permohonan persetujuan sita terhadap tersangkanya, terkait undang-undang perbankan,” jelas Haries Lubis didampingi Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.

Ditanya apa saja yang disita berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan, Haries Lubis merincikan, yang disita itu berupa satu bundel print out rekening koran atas nama tersangka, satu bundel fotocopi standar operasional prosedur (SOP) bank, 5 lembar foto capture transaksi pengambilan uang, 1 lembar fotocopi nota pengganti sementara pimpinan kantor kas bank tersebut di Jl. Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari.

“Jadi itu terjadinya di kantor kas Esau Sesa. Itu kejadiannya diperkirakan pada tahun 2020 lalu,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Jawa Timur ini.

Disinggung tentang motif dari tersangka mengambil uang tabungan dari nasabah, Wakil Ketua PN menjelaskan, berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan penyidik, salah satu dari mereka itu mengambil dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabahnya.

“Iya benar, uang nasabah tiba-tiba hilang dan nasabah ini, karena merasa kehilangan, dia melapor ke kantor bank tersebut, ternyata pernah ada pengambilan,” kata Haries Lubis.

Diakui Wakil Ketua PN, pengambilan uang nasabah tanpa sepengetahuan si nasabah tersebut, diduga dilakukan orang dalam. “Kurang lebih sebesar Rp. 182 juta,” sebut Haries Lubis.

Ditanya lebih jauh, apakah dalam permohonan persetujuan penyitaan tersebut, uang sekitar Rp. 182 juta masih ada atau sudah dihabiskan tersangka, jelas Wakil Ketua PN, kalau dari penetapan disita seperti itu, tetapi jika dibaca berdasarkan permohonan, dijanjikan akan dikembalikan.

“Mungkin tidak bisa dikembalikan, akhirnya diproses,” pungkas Haries Lubis. [HEN-R1]

Previous Post

Masyarakat harus Bisa Jadi Polisi Bagi Dirinya Sendiri

Next Post

Tim Verifikasi Pusat Fokus di 3 Wilayah Kelompok TKM

Next Post
Tim Verifikasi Pusat Fokus di 3 Wilayah Kelompok TKM

Tim Verifikasi Pusat Fokus di 3 Wilayah Kelompok TKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!