Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik kepolisian sedang menangani kasus dugaan kejahatan perbankan dengan cara menilep dana nasabah yang diduga melibatkan orang dalam bank tersebut.
Hal ini berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terkait dugaan kejahatan perbankan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Haries S. Lubis, SH, MH membenarkan tentang adanya permohonan persetujuan penyitaan perihal dugaan penggelapan dana nasabah dan melibatkan orang dalam tersebut.
“Dari Reserse Krimsus Polda Papua Barat memang ada mengajukan permohonan persetujuan sita terhadap tersangkanya, terkait undang-undang perbankan,” jelas Haries Lubis didampingi Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Ditanya apa saja yang disita berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan, Haries Lubis merincikan, yang disita itu berupa satu bundel print out rekening koran atas nama tersangka, satu bundel fotocopi standar operasional prosedur (SOP) bank, 5 lembar foto capture transaksi pengambilan uang, 1 lembar fotocopi nota pengganti sementara pimpinan kantor kas bank tersebut di Jl. Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari.
“Jadi itu terjadinya di kantor kas Esau Sesa. Itu kejadiannya diperkirakan pada tahun 2020 lalu,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Jawa Timur ini.
Disinggung tentang motif dari tersangka mengambil uang tabungan dari nasabah, Wakil Ketua PN menjelaskan, berdasarkan surat permohonan persetujuan penyitaan yang diajukan penyidik, salah satu dari mereka itu mengambil dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabahnya.
“Iya benar, uang nasabah tiba-tiba hilang dan nasabah ini, karena merasa kehilangan, dia melapor ke kantor bank tersebut, ternyata pernah ada pengambilan,” kata Haries Lubis.
Diakui Wakil Ketua PN, pengambilan uang nasabah tanpa sepengetahuan si nasabah tersebut, diduga dilakukan orang dalam. “Kurang lebih sebesar Rp. 182 juta,” sebut Haries Lubis.
Ditanya lebih jauh, apakah dalam permohonan persetujuan penyitaan tersebut, uang sekitar Rp. 182 juta masih ada atau sudah dihabiskan tersangka, jelas Wakil Ketua PN, kalau dari penetapan disita seperti itu, tetapi jika dibaca berdasarkan permohonan, dijanjikan akan dikembalikan.
“Mungkin tidak bisa dikembalikan, akhirnya diproses,” pungkas Haries Lubis. [HEN-R1]