• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Warga Terdampak Masih ‘Ragukan’ Ganti Keuntungan Lahan Pelebaran Jl. Condronegoro – Fajar Roon

TaburaPos by TaburaPos
07/08/2023
in MANOKWARI
0
Sejumlah Bacaleg dari 8 Parpol TMS, KPU Beri Waktu Hingga 11 Agustus Perbaikan

Warga terdampak pelebaran Jln S. Condronegoro - Fajar Roon mengikuti konsultasi publik, di halaman Kantor DLHP Manokwari, Jumat (4/8) akhir pekan kemarin. TP/SDR

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Dampak Pelebaran Jln S. Condronegoro – Fajar Roon

Manokwari, TABURAPOS.CO – Warga terdampak pelebaran Jln S. Condronegoro – Fajar Roon, tampak meragukan nilai kompensasi ganti keuntungan yang akan dibayar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Keraguan itu lantaran sejak tahun lalu sampai saat ini warga terdampak pelebaran jalan sudah diundang untuk mengikuti beberapa pertemuan sosialisasi yang diselenggarakan dinas teknis, namun tak kunjung mendapatkan kepastian berapa nilai yang akan mereka terima dari pemerintah sebagai kompensasi ganti keuntungan atas lahan mereka.

“Kurang lebih hampir satu tahun sampai hari ini sudah beberapa kali saya ikut pertemuan karena saya juga terdampak, ini sudah lama, kita mau tanya, kita mau diganti untung berapa,” ujar Herman mewakili warga lainnya kepada wartawan setelah menghadiri konsultasi publik di halaman Kantor DLHP Manokwari, Jumat (4/8) akhir pekan kemarin.

Senada, warga lainnya Haar, mengakui sebagai warga harus mendukung program yang sedang direncanakan pemerintah. Namun, sebagai pemilik bidang yang terkena dampak, dirinya ingin ada kejelasan kompensasi dari pemerintah.

“Kita juga harus tahu, harus jelas, kapan digusur, kapan dibayar. Itu kita harus tahu jelas. Harus bayar dulu baru gusur, tapi nilainya berapa, ini yang kita belum tahu, jangan sampai tidak sesuai, justru bukan keuntungan tetapi kita yang rugi,” tuturnya.

Menanggapi kekhawatiran warga terdampak, Asisten I Setda Manokwari, Wanto menegaskan jika Pemkab Manokwari tetap memberikan kompensasi keuntungan bagi warga terdampak karena sudah mengambil tanah masyarakat.

“Memang benar yang dibilang dan ditanyakan, harus dibayar dulu baru bisa digusur,” ujar Wanto kepada wartawan di tempat yang sama.

Wanto menerangkan, perhitungan bidang warga terdampak sebagai kompensasi ganti keuntungan bukan dilakukan oleh pemerintah, tetapi dilakukan oleh tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

“Tim apprasial KJPP ini independen, pemerintah tidak ikut campur tangan. Jadi, murni nilai, hasilnya itu dari tim KJPP seperti perhitungan yang telah dilakukan di lahan Bandara Rendani,” jelas Wanto.

Wanto menekankan, tidak hanya tanah saja yang akan dihitung tim dari KJPP dan dibayarkan pemerintah, tetapi semuanya termasuk bangunan rumah, garasi, pagar, sumur, tumbuh-tumbuhan yang sudah terdata sebagai bidang terdampak.

Menurutnya, tim dari KJPP memang belum melakukan perhitungan, sebab sejauh ini rencana pelebaran Jln S. Condronegoro – Fajar Roon masih berproses tahap sosialisasi, konsultasi publik dan pernyataan dukungan dari warga terdampak.

“Kalau tim KJPP susah selesai menghitung, nilai yang diajukan disampaikan kepada warga, bila perlu melalui tampilan layar lebar dalam pertemuan supaya warga tahu dan apakah setuju atau tidak setuju dengan nilai hasil perhitungan,” ungkap Wanto.

Wanto kembali menegaskan, warga tidak perlu khawatir, karena pemerintah pasti akan membayar dulu baru menggusur.

“Intinya jangan mau digusur kalau belum dibayar. Artinya, dibayar dulu baru digusur. Warga terdampak hanya perlu memastikan bukti-bukti kepemilikan yang sah,” pungkas Wanto. [SDR-R3]

Previous Post

Puncak Peringatan HUT RI ke 78 Dipusatkan di Prafi

Next Post

68 Bacaleg Papua Barat Berstatus TMS, KPU: Enam Hari Waktu Perbaikan

Next Post
68 Bacaleg Papua Barat Berstatus TMS, KPU: Enam Hari Waktu Perbaikan

68 Bacaleg Papua Barat Berstatus TMS, KPU: Enam Hari Waktu Perbaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!