• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Korban Kecelakaan Meninggal, Direksi PT. SDIC Diminta Hadir ke Persidangan

TaburaPos by TaburaPos
09/08/2023
in POLHUKRIM
0
Korban Kecelakaan Meninggal, Direksi PT. SDIC Diminta Hadir ke Persidangan

JPU Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Sidang perkara kecelakaan kerja yang menyebabkan korban, Ludovikus Taone meninggal dunia, dengan terdakwa PN alias P, terpaksa ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (8/8) sore.

Penundaan itu lantaran saksi, Rahel Mumu selaku Direksi dari PT. SDIC Cement Papua Indonesia di Kabupaten Manokwari, belum bisa dihadirkan ke persidangan untuk didengar keterangannya.

Untuk itu, majelis hakim memberi kesempatan selama 2 hari terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH untuk menghadirkan saksi dalam persidangan, Kamis (10/8).

Fedrika Uriway mengaku sudah memanggil saksi secara patut sebanyak tiga kali, bahkan sudah menghubungi saksi via WhatsApp, tetapi belum bisa hadir ke persidangan, karena masih di Gorontalo.

“Menurut informasi terakhir, beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan sedang menjalani operasi,” ungkap JPU yang dikonfirmasi Tabura Pos usai persidangan di PN Manokwari, kemarin.

Dijelaskan Fedrika Uriway, dia telah menghubungi yang bersangkutan, jika memang tidak bisa hadir ke persidangan, maka keterangannya bisa dimintakan via Zoom, tetapi belum ada balasan.

Untuk itu, jelas Fedrika Uriway, dalam persidangan, Selasa (8/8), majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikut, Kamis (10/8).

“Saya sebagai JPU akan kembali memanggil secara patut saksi untuk bisa hadir di persidangan atau melalui Zoom, kalau yang bersangkutan tidak bisa datang ke Manokwari,” kata Fedrika Uriway.

Penasehat hukum terdakwa PN alias P, Yosep Malik, SH

Lanjut JPU, saksi yang akan dihadirkan ini adalah dari pihak perusahaan, tempat kerja dari korban dan terdakwa. “Dia akan menjelaskan terkait korban yang sudah meninggal dan juga terdakwa, saat situasi dan keadaan waktu mereka bekerja di perusahaan,” jelasnya.

Ditambahkan JPU, saksi ini akan menjelaskan posisi terdakwa seperti apa di perusahaan, statusnya, yang sudah tentu sebagai pekerja, termasuk korban dan terdakwa sebagai apa di perusahaan tersebut. “Terus, bagaimana perhatian mereka kepada pihak korban dan keluarganya setelah korban mengalami kecelakaan kerja di perusahaan,” tambah JPU.

Apabila saksi hadir di persidangan, sambung Fedrika Uriway, maka keterangannya akan didengarkan sebagai direksi PT. SDIC Cement Papua Indonesia, tetapi sampai saat ini, saksi belum bisa hadir.

“Kita masih panggil secara patut supaya kewajiban hukum dari saksi untuk hadir di persidangan atau hadir melalui Zoom,” ujar Fedrika Uriway.

Ditanya apakah korban, terdakwa, dan pekerja lain tidak ditanggung dalam program BPJS, Fedrika Uriway menegaskan, hal tersebut tidak akan ditanyakan, hanya fokus terhadap perkara kecelakaan kerja saja.

“Untuk BPJS dan lain-lain, tidak sampai di situ. Hanya terkait surat dakwaan, dakwaan yang kita dakwakan itu adalah tentang kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tandas JPU.

Ditanya apakah selama proses persidangan sudah terungkap jika pihak keluarga korban telah menerima hak-haknya, seperti BPJS dan sebagainya, Fedrika Uriway menerangkan, saksi inilah yang nanti akan menjelaskannya di persidangan.

“Saksi ini akan menjelaskan hak-hak dari para pekerjanya, baik untuk korban atau yang lain. Kita tunggu kehadiran dari saksi, Rahel Mumu,” tandas JPU.

Secara terpisah, Yosep Malik, SH selaku penasehat hukum terdakwa, PN alias P, mengatakan, kehadiran saksi, Direksi dari PT. SDIC, sangatlah penting untuk didengar keterangannya.

“Direksi ini diharapkan dia bisa hadir pada hari Kamis nanti untuk memberikan keterangan, karena sangat dibutuhkan berkaitan dengan permasalahan ini,” tandas Yosep Malik yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, kemarin.

Dikatakan Yosep Malik, sebaiknya keterangan saksi tidak dibacakan JPU, tetapi saksi, Rahel Mumu harus hadir ke persidangan secara langsung.

“Jadi, apa yang menjadi hak-hak para karyawan, itulah yang nanti kita pertanyakan. Semua yang bekerja di perusahaan itu, apa saja haknya selama bekerja di perusahaan tersebut,” tambahnya.

Dengan kehadiran Direksi nanti, sambung dia, maka akan ada kejelasan. “Jangan sampai mereka, oh, ini saya sudah bayar, saya sudah kasih ini, ternyata semua belum, terutama terhadap korban. Sebaiknya dia hadir langsung supaya kita tahu persis, jangan melalui Zoom,” tandas Yosep Malik.

Berdasarkan data yang dihimpun Tabura Pos, Selasa (8/8), terungkap bahwa kecelakaan kerja terjadi di lokasi PT. SDIC Cement Papua Indonesia, Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIT, ketika terdakwa dan 12 orang kelompoknya, sedang bekerja, termasuk korban.

Diduga akibat kekuranghati-hatian atau lalai, kurang kewaspadaan, kesembronoan atau keteledoran, terdakwa mengemudikan forklift, tidak melihat kanan dan kiri, ditambah terdakwa sedang mengangkut semen jumbo (kapasitas 2 ton), sehingga menghalangi pandangannya ke depan tertutup semen jumbo, menyebabkan terdakwa tidak bisa melihat dengan jelas dan terjadi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dengan perbuatannya, PN alias P didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 359 KUHP atau dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [HEN-R1]

Previous Post

Dinilai Hanya Opini Belaka, Simonda Bantah Kliennya Sering Keluar Rutan

Next Post

Peduli Stunting, Kapolres Teluk Bintuni Tinjau Anak-anak di Kampung Pasamay Distrik Manimeri 

Next Post
Peduli Stunting, Kapolres Teluk Bintuni Tinjau Anak-anak di Kampung Pasamay Distrik Manimeri 

Peduli Stunting, Kapolres Teluk Bintuni Tinjau Anak-anak di Kampung Pasamay Distrik Manimeri 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!