Manokwari, TABURAPOS.CO – Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Setda Provinsi Papua Barat mendorong pembentukan Rencana Induk Pembangunan (RIP) Otsus tahun 2023-2042 yang nantinya dipakai sebagai rujukan implementasi kebijakan Otsus 20 tahun kedepan.
Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, Setda Papua Barat, Abner Singgir mengatakan, rencana induk pembangunan Otsus 2023-2042 merupakan program pemerintah pusat.
Tetapi, ada program daerah yang harus diusulkan dalam rencana induk tersebut. “Draft rencana induk pembangunan otsus 2023-2042 sudah ada. Sekarang tinggal kita mengundang Organisasi Perangkat Daerah (Otsus) di lingkup Papua Barat dan Kabupaten guna melakukan sosialisasi sekaligus pembobotan terhadap draft Rencana Induk Pembangunan Otsus ini,” kata Singgir kepada wartawan di Kantor Kesbangpol Papua Barat, Senin (7/8).
Singgir mengatakan, dalam rencana induk pembangunan Otsus yang diutamakan antara lain, sektor pendidikan, sektor kesehatan. Untuk pendidikan sudah berjalan dan saat ini dalam tahap sosialisasi.
Untuk sektor kesehatan dan ekonomi kerakyatan akan disusulkan kemudian. Sebab, pihaknya melihat dahulu tahapan prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Otsus.
“Dalam penyusunan draft Rencana Induk Pembangunan Otsus menggunakan tim akademisi dari Universitas Papua (Unipa), Manokwari,” ujar Singgir.
Disinggung terkait tahapan yang sudah berjalan, terang Singgir, dari dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi sekaligus pembobotan, namun berikutnya akan dilakukan sosialisasi dan pembobotan.
Singgir menjelaskan, Rencana Induk Pembangunan Otsus 2023-2042 akan menjadi rujukan dalam implementasi program kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.
Pengalaman selama ini, lanjut Singgir, dalam implementasi program kegiatan yang bersumber dari Otsus tidak ada acuan yang baku, sehingga program kerja antara kabupaten dan provinsi tidak sinkron dan tidak kompak.
Sehingga, ungkap dia, diakhir implementasi kebijakan Otsus ketika dievaluasi, hasilnya tidak maksimal. Tapi dirinya berharap, dengan adanya RIP Otsus ini akan menjadi rujukan agar ketika otsus di evaluasi hasilnya maksimal.
“Jadi selain OPD, kami juga akan lakukan sosialisasi sekaligus pembobotan bagi kabupaten. Karena saat ini dana otsus langsung ditransfer ke kabupaten. Mereka di kabupaten kota yang menggunakan dana Otsus, kami di provinsi hanya mengkoordinir,” terangnya.
Selain Rencana Induk Pembangunan Otsus, tambah dia, pihaknya juga mendorong Sosialisasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 maupun PP 107 Tahun 2021. [FSM-R3]