• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Jimmy Ell Nilai Perda 5/2006 Sudah Tidak Bisa Untuk Menindak Miras

TaburaPos by TaburaPos
10/08/2023
in MANOKWARI
0
Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp140 Miliar Ganti Rugi Lahan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi

Staf ahli bidang hukum Pemkab Manokwari, Emilianus Jimmy Ell setelah mengikuti launching pembayaran ganti rugi Pasar Sanggeng dan RTP Borasi, di Hotel Valdos, Rabu (9/8). TP/SDR

0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Staf ahli bidang hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Emilianus Jimmy Ell turut menanggapi penangkapan satu kontainer yang diduga berisi minuman keras (miras) di wilayah kerja Pemkab Manokwari.

Menurutnya, soal miras sudah tidak bisa ditindak menggunakan peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi.

Jimmy Ell menjelaskan, secara normative Perda Nomor 5 tahun 2006 memang masih ada, meskipun sudah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

“Tetapi belum diparipurnakan untuk dicabut, sehingga secara normative perda nomor 5 tahun 2006 masih ada,” kata Jimmy Ell kepada wartawan setelah mengikuti launching pembayaran ganti rugi Pasar Sanggeng dan RTP Borasi, di Hotel Valdos, Rabu (9/8).

Ia menerangkan, sejalan dengan pencabutan atau pembatalan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Papua Barat, menyebabkan Perda nomor 5 tahun 2006 sudah tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum dalam penindakan miras di Manokwari.

“Sehingga di Manokwari ini seperti perdanya ada tapi sudah tidak bisa digunakan untuk penindakan, jadi istilahnya aturannya ada tapi ompong seperti begitu, karena sampai hari ini belum dilakukan perubahan perda nomor 5 tersebut,” ungkapnya.

Kendati demikian, kaitannya dengan penangkapkan satu kontainer yang diduga berisi minuman keras, Jimmy Ell mengatakan, penggunaan payung hukum dalam penindakan tergantung pihak penegak hukum, untuk menggunakan dasar hukum apa selain Perda nomor 5 tahun 2006.

“Aturan mana yang mereka mau pakai untuk penindakan kembali kepada pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian, dan untuk hal penegakan perda biasa langsung ke pihak Satpol PP,” jelasnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC-Peradi) Manokwari ini menjelaskan, menyesuaikan payung hukum yang lebih tinggi, saat ini bukan lagi larangan terhadap minuman beralkohol, tetapi pengawasan dan pengendalian.

“Karena di dalam peraturan presiden maupun peraturan kementerian perdagangan sudah tidak ada lagi kata larangan, yang ada pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” timpal Jimmy Ell.

Menurutnya, saat ini Pemkab Manokwari sedang melakukan penyesuaian payung hukum terhadap pengawasan dan pengendalian minuman keras di Manokwari dengan mengajukan rancangan peraturan daerahnya ke DPRD Manokwari.

“Kalau tidak salah bagian hukum sudah masukan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 dan pada tahun ini bisa dilakukan pembahasan, pengesahan, persetujuan untuk di tahun depan bisa diberlakukan perda miras yang baru,” imbuhnya.

Jimmy Ell menambahkan, rancangan peraturan daerah yang diajukan tersebut, tentu sudah disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi dari Kemendagri, sebab jika berbenturan maka perda tersebut tidak akan disetujui bahkan dikembalikan. [SDR-R3]

Previous Post

Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp140 Miliar Ganti Rugi Lahan Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi

Next Post

Suhu Panas di Manokwari karena Awan Cumulonimbus

Next Post
Suhu Panas di Manokwari karena Awan Cumulonimbus

Suhu Panas di Manokwari karena Awan Cumulonimbus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!