Manokwari, TABURAPOS.CO – Peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja di wilayah Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, cukup cukup memprihatinkan.
Meskipun banyak pelaku yang dihukum berat, tetapi tidak ‘menciutkan nyali’ pengedar atau penyalahguna narkotika dalam beraksi mengedarkan beragam jenis narkotika.
Hal ini dibuktikan dengan masuknya dua perkara narkotika dengan barang bukti Shabu-shabu dan Ganja yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kedua perkara narkotika itu tercatat dengan perkara Nomor: 142/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas terdakwa, MF alias Alan dan D alias Dara dengan perkara Nomor: 143/Pid.Sus/2023/PN Mnk.
Perkara atas terdakwa MF alias Alan dilimpahkan ke PN Manokwari dengan pencantuman barang bukti, diantaranya 7 (tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 74,34 gram, tas merek Specs, dan 1 plastik warna hitam.
Sedangkan perkara atas terdakwa D alias Dara, dilimpahkan ke PN Manokwari dengan pencantuman barang bukti, diantaranya 10 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan kemasan pembungkusnya seberat 1,07 gram, 1 bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 12,17 gram.
Humas PN Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa pada Senin, 7 Agustus 2023, tercatat lagi 2 perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan perkara Nomor: 142 dan 143/Pid.Sus/2023/PN Mnk.
“Majelis sudah ditunjuk, kemudian jadwal sidang sudah ditetapkan. Kedua perkara ini disidangkan pada Rabu, 16 Agustus 2023,” kata Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa (8/8).
Dirincikannya, untuk terdakwa, MF alias Alan didakwa dengan dakwaan subsideritas, dimana dakwaan primer diduga melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk barang bukti dalam perkara Nomor: 142 berupa Ganja dan untuk jumlah barang bukti, nanti akan dihadirkan dalam persidangan,” jelas Humas PN.
Sementara untuk barang buktinya, Markham Faried menjelaskan, barang bukti akan disesuaikan, apakah nanti daftar barang bukti yang tercantum dalam SIPP PN Manokwari sesuai dengan barang bukti yang dilimpahkan jaksa penuntut umum.
“Tentu di persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan terhadap barang bukti yang akan dihadirkan,” tambah Humas PN.
Lanjut Markham Faried, dalam perkara Nomor: 143 atas terdakwa D alias Dara, juga didakwa dengan dakwaan subsideritas, diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider diduga melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diduga berupa tindak pidana narkotika Golongan 1 non tanaman, Shabu-shabu,” sebut Markham Faried.
Dijelaskannya, untuk barang bukti, ada beberapa barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan yang diperoleh dari penggeledahan. “Tapi nanti untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam persidangan,” kata Markham Faried. [HEN-R1]