Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyediakan anggaran senilai Rp140 Miliar untuk ganti rugi bidang terdampak pembangunan pasar Sanggeng dan Penataan Kawasan Publik Borarsi.
Pemkab Manokwari telah mengeksekusi pembayaran ganti rugi yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dari dua orang perwakilan pemilik bidang lahan, masing-masing dari lokasi Pasar Sentral Sanggeng yang menerima Rp 15 miliar dan satu orang dari lokasi RTP Borasi, yaitu perwakilan Keuskupan Manokwari-Sorong yang menerima Rp 6 miliar.
Pembayaran secara simbolis turut disaksikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, Inspektur Manokwari, Khumaidi, warga terdampak baik dari Pasar Sanggeng dan RTP Borasi yang berlangsung di Hotel Valdos, Rabu (9/8).
Bupati Hermus mengatakan, pembangunan pasar Sanggeng dan Penataan Kawasan Publik Borarsi Manokwari merupakan program pemerintah yang harus diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik masyarakat.
Untuk mewujudkan kegiatan tersebut, Pemkab Manokwari tidak dapat bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, khususnya dukungan masyarakat.
Menurut Bupati, jumlah pedagang di Pasar Sanggeng sudah mencapai ribuan, sehingga sudah tidak memungkinkan untuk menempati pasar yang ada. Oleh karenanya, pemerintah berusaha mewujudkan pasar secara real dan nyata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, begitu juga dengan RTP Borasi.
“Mari dukung pemerintah daerah, pastikan Pasar Sanggeng dan RTP Borasi bisa terlaksana dengan baik sehingga Manokwari kedepannya mengalami kemajuan dari daerah-daerah yang lainnya. Bapak, Ibu yang sudah menerima pembayaran Saya harap sudah bisa mengemas barang-barangnya agar dalam minggu ini sudah bisa dibersihkan,” pinta Hermus.

Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengingatkan warga terdampak agar memastikan dokumen kepemilikan sesuai dengan berkas dokumen pembayaran agar tidak bermasalah dikemudian hari.
Menurut Wanto, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran ganti rugi semua bidang terdampak di Pasar Sentral Sanggeng dan RTP Borasi senilai Rp 140 miliar, dengan rincian Rp 70 miliar lebih untuk Pasar Sanggeng dan Rp 60 miliar-an untuk RTP Borasi.
Saat ini yang baru dibayarkan kepada masyarakat terdampak pembangunan di Pasar Sanggeng sekitar Rp 46 miliar, bagi warga yang berkasnya sudah lengkap dan divalidasi yang akan dibayarkan.
“Yang di RTP Borasi jumlahnya sekitar belasan bangunan dan lahan milik warga dan proses pembayarannya sama. Nilai ganti rugi yang dibayarkan sesuai perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik,” terang Wanto kepada wartawan setelah kegiatan, kemarin.
Pembangunan pasar Sanggeng dan penataan kawasan publik Borarsi Manokwari akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Ditjen Cipta Karya, dengan masa pelaksanaan dua tahun anggaran, yakni 2023-2024.[SDR-R3]


















